
ILUSTRASI: Papan aturan di Muara Sungai Opak dekat Pantai Samas, belum tertera pekarangan menangkap kepiting bobot di bawah 200 gram.
JawaPos.com - Langkah penegak hukum dalam memproses Tri Mulyadi, 32, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) dirasa sudah benar. Meski berdalih belum mengetahui aturan yang dilanggar, hal tersebut tidak berarti menjadi pembenaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ, Budhi Masturi. "Azasnya, begitu peraturan diundangkan maka setiap orang dianggap mengetahui. Sehingga meskipun si pelaku tidak tahu ada larangan, tetap bisa diproses oleh penegak hukum," katanya, Kamis (6/9).
Namun, dalam proses pemberlakuan hukum, lanjut kepala dari perwakilan lembaga negara pengawas layanan publik ini, sebaiknya juga diimbangi dengan sosialisasi yang memadai. Sehingga masyarakat benar-benar bisa mengetahui dan menyadarinya.
"Dan tidak kalah penting, jika polisi mau menegakkan hukum, maka harus juga dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran," katanya.
Artinya, tidak hanya nelayan tertentu saja yang diproses. Namun mereka yang juga diketahui telah melanggar aturan. "Agar tidak ada yang merasa tercederai rasa keadilan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua RT 64, Dusun Samas, Sadino mengatakan, penetapan tersangka Mulyadi oleh Polair Polda DIJ ini buntut setelah adanya pemanggilan dari 2 pengepul. Keduanya yang sempat menawar kepiting.
"Dari yang saya tahu, ada tersangka terlebih dahulu sebelum Mulyadi ini. Tapi kenapa kok hanya Mulyadi saja yang akhirnya jadi tersangka," ucap pria yang juga ayah dari Mulyadi ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yulianto menegaskan, tersangka hanya Mulyadi seorang. Ia dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. "Yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman pelanggar Undang-undang ini maksimal denda Rp 250 juta," katanya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
