
ILUSTRASI: Papan aturan di Muara Sungai Opak dekat Pantai Samas, belum tertera pekarangan menangkap kepiting bobot di bawah 200 gram.
JawaPos.com - Langkah penegak hukum dalam memproses Tri Mulyadi, 32, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) dirasa sudah benar. Meski berdalih belum mengetahui aturan yang dilanggar, hal tersebut tidak berarti menjadi pembenaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ, Budhi Masturi. "Azasnya, begitu peraturan diundangkan maka setiap orang dianggap mengetahui. Sehingga meskipun si pelaku tidak tahu ada larangan, tetap bisa diproses oleh penegak hukum," katanya, Kamis (6/9).
Namun, dalam proses pemberlakuan hukum, lanjut kepala dari perwakilan lembaga negara pengawas layanan publik ini, sebaiknya juga diimbangi dengan sosialisasi yang memadai. Sehingga masyarakat benar-benar bisa mengetahui dan menyadarinya.
"Dan tidak kalah penting, jika polisi mau menegakkan hukum, maka harus juga dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran," katanya.
Artinya, tidak hanya nelayan tertentu saja yang diproses. Namun mereka yang juga diketahui telah melanggar aturan. "Agar tidak ada yang merasa tercederai rasa keadilan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua RT 64, Dusun Samas, Sadino mengatakan, penetapan tersangka Mulyadi oleh Polair Polda DIJ ini buntut setelah adanya pemanggilan dari 2 pengepul. Keduanya yang sempat menawar kepiting.
"Dari yang saya tahu, ada tersangka terlebih dahulu sebelum Mulyadi ini. Tapi kenapa kok hanya Mulyadi saja yang akhirnya jadi tersangka," ucap pria yang juga ayah dari Mulyadi ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yulianto menegaskan, tersangka hanya Mulyadi seorang. Ia dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. "Yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman pelanggar Undang-undang ini maksimal denda Rp 250 juta," katanya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
