
ILUSTRASI: Papan aturan di Muara Sungai Opak dekat Pantai Samas, belum tertera pekarangan menangkap kepiting bobot di bawah 200 gram.
JawaPos.com - Langkah penegak hukum dalam memproses Tri Mulyadi, 32, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) dirasa sudah benar. Meski berdalih belum mengetahui aturan yang dilanggar, hal tersebut tidak berarti menjadi pembenaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ, Budhi Masturi. "Azasnya, begitu peraturan diundangkan maka setiap orang dianggap mengetahui. Sehingga meskipun si pelaku tidak tahu ada larangan, tetap bisa diproses oleh penegak hukum," katanya, Kamis (6/9).
Namun, dalam proses pemberlakuan hukum, lanjut kepala dari perwakilan lembaga negara pengawas layanan publik ini, sebaiknya juga diimbangi dengan sosialisasi yang memadai. Sehingga masyarakat benar-benar bisa mengetahui dan menyadarinya.
"Dan tidak kalah penting, jika polisi mau menegakkan hukum, maka harus juga dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran," katanya.
Artinya, tidak hanya nelayan tertentu saja yang diproses. Namun mereka yang juga diketahui telah melanggar aturan. "Agar tidak ada yang merasa tercederai rasa keadilan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua RT 64, Dusun Samas, Sadino mengatakan, penetapan tersangka Mulyadi oleh Polair Polda DIJ ini buntut setelah adanya pemanggilan dari 2 pengepul. Keduanya yang sempat menawar kepiting.
"Dari yang saya tahu, ada tersangka terlebih dahulu sebelum Mulyadi ini. Tapi kenapa kok hanya Mulyadi saja yang akhirnya jadi tersangka," ucap pria yang juga ayah dari Mulyadi ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yulianto menegaskan, tersangka hanya Mulyadi seorang. Ia dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. "Yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman pelanggar Undang-undang ini maksimal denda Rp 250 juta," katanya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
