
ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.
JawaPos.com - Tri Mulyadi, 32, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) terancam hukuman maksimal denda Rp 250 juta. Denda tersebut dijatuhkan kepada pria yang saban hari berprofesi sebagai nelayan tersebut lantaran tindakannya yang melanggar Undang-undang, menangkap kepiting di Muara Sungai Opak berukuran tak semestinya.
Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yulianto mengatakan, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. "Yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman pelanggar Undang-undang ini maksimal denda Rp 250 juta," katanya, Senin (3/9).
Lanjutnya, pihaknya juga telah mendapatkan masukan dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) atau Satgas 115. Supaya Tri Mulyadi hanya mendapatkan pembinaan saja.
Masukan tersebut, dikatakannya akan menjadi bahan pertimbangan. Namun apakah akan berpengaruh penghentian proses hukumnya atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan. "Kami pertimbangkan masukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini. Tapi kalau pembinaan dan proses hukumnya dihentikan, penyidik belum menemukan format kasus ini untuk dihentikan. Karena jelas melanggar. Mungkin proses penyidikan dipercepat agar segera disidangkan," ucapnya.
Ia juga mengaku, kasus yang sama juga pernah ditangani Polda DIJ pada 2017 silam. Dalam persidangan, ketika itu majelis hakim memutuskan denda Rp 7 juta terhadap pelakunya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
