
ILUSTRASI: Papan aturan di Muara Sungai Opak dekat Pantai Samas, belum tertera pekarangan menangkap kepiting bobot di bawah 200 gram.
JawaPos.com – Kasus yang menjerat nelayan Pantai Samas, Tri Mulyadi lantaran menangkap kepiting di muara Sungai Opak membuat pihak keluarga kelabakan. Pasalnya warga Dusun Samas Desa Srigading Kecamatan Sandel, Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) tersebut terancam membayar denda yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya diberitahu kalau dendanya bisa mencapai seratus juta. Lha uang dari mana," kata Sadino, orang tua Tri Mulyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 64, Samas ini, Rabu (5/9).
Dengan profesi Mulyadi sebagai nelayan, uang ratusan juta tersebut imbuhnya tentu sangatlah berat. Terebih tidak ada profesi lain atau ladang yang bisa digarap untuk menambah perekonomian keluarga. "Tidak garap ladang. Ini saya garap ladang Sultan Ground (SG, tanah milik Sultan)," katanya.
Selain sebagai nelayan, Tri Mulyadi pun kadang mencari kepiting di muara Sungai Opak. Itu sudah dilakukan oleh warga selama bertahun-tahun untuk penghidupan."Tidak hanya anak saya saja yang mencari kepiting. Tapi hampir semua warga di sini mencarinya. Itu sudah lama, kalau paceklik ikan seperti ini," tandasnya.
Menurutnya, kasus yang menjerat anaknya tersebut sangatlah janggal. Terlebih 2 orang tengkulak yang sepengetahuannya sudah dipanggil penyidik beberapa waktu lalu, statusnya juga belum diketahui kejelasannya.
Selain itu, kejanggalan lain dari kasus tersebut, sambung Sadino yakni belum adanya sosialisasi tentang peraturan dilarangnya menangkap kepiting bobot di bawah 200 gram. Sosialisasi terkait aturan baru tersebut diterima warga pada 29 Agustus lalu, seminggu setelah anaknya ditetapkan tersangka. "Kalau sosialisasi apa-apa kan lewat saya, ini tidak ada sama sekali," ucapnya.
Warga lain, Wasono, 47, dari Dusun Samas menambakan, mencari kepiting di muara Sungai Opakb bahkan sudah dilakukan sejak belasan tahun silam. "Sosialisasi juga belum ada kok, kalau dilarang (menangkap kepiting bobot di bawah 200 gram)," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yulianto mengatakan, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
