Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 September 2018 | 21.36 WIB

Tangkap Kepiting Mulyadi Jadi Tersangka, Polda: Prosesnya Sudah Benar

ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka. - Image

ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.

JawaPos.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menegaskan penetapan tersangka Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) sudah sesuai prosedur. Kasus ini pun terus dilakukan pengembangan oleh penyidik.


Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (3/9). "Ya dong (sesuai prosedur), kalau misal Polair (Polisi Perairan) itu menyalahi aturan tentu ada lembaga pengawas eksternal dan internal. Kalau memang proses penyelidikan gak benar ya memang harus diluruskan, tapi prosesnya sudah benar," kata dia.


Saat ini tersangka yang ditetapkan baru seorang, yaitu Tri Mulyadi. Kalau memang nantinya ada penambahan pun akan dilakukan. "Sekarang baru itu saja, kalau berkembang ke pelaku lain belum tahu. Dia (Tri Mulyadi) sekarang belum ditahan, kan baru wajib lapor," katanya.


Yulianto menambahkan, mengenai masalah apakah sudah ada sosialisasi atau belum, menurutnya tidak masuk dalam ranah penyelidikan. Pihaknya beranggapan, setelah lembaran Undang-undang ditetapkan, maka masyarakat harus sudah mengetahuinya usai 30 hari berjalan. "Sosialisasi atau tidak, itu tidak menjadikan alasan orang ditetapkan tersangka atau tidak," katanya.


Sebelumnya diketahui, Tri Mulyadi, 32, seorang nelayan Samas ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Tri Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap menangkap kepiting di Muara Sungai Opak di bawah berat 200 gram.


Satgas 115 Anti Ilegal Fishing, Yunus Husein menyebut penetapan tersangka ini tidak ideal. Karena tidak ada sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat.


"Idealnya mereka tahu dulu (kebijakan itu). Kalau menurut kami harus sosialisasi, seharusnya ada juga pembinaan. Baru senjata pamungkas yang berjalan (kalau masih ada pelanggaran)," ucapnya.


Tri Mulyadi dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan. Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore