
ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.
JawaPos.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menegaskan penetapan tersangka Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) sudah sesuai prosedur. Kasus ini pun terus dilakukan pengembangan oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (3/9). "Ya dong (sesuai prosedur), kalau misal Polair (Polisi Perairan) itu menyalahi aturan tentu ada lembaga pengawas eksternal dan internal. Kalau memang proses penyelidikan gak benar ya memang harus diluruskan, tapi prosesnya sudah benar," kata dia.
Saat ini tersangka yang ditetapkan baru seorang, yaitu Tri Mulyadi. Kalau memang nantinya ada penambahan pun akan dilakukan. "Sekarang baru itu saja, kalau berkembang ke pelaku lain belum tahu. Dia (Tri Mulyadi) sekarang belum ditahan, kan baru wajib lapor," katanya.
Yulianto menambahkan, mengenai masalah apakah sudah ada sosialisasi atau belum, menurutnya tidak masuk dalam ranah penyelidikan. Pihaknya beranggapan, setelah lembaran Undang-undang ditetapkan, maka masyarakat harus sudah mengetahuinya usai 30 hari berjalan. "Sosialisasi atau tidak, itu tidak menjadikan alasan orang ditetapkan tersangka atau tidak," katanya.
Sebelumnya diketahui, Tri Mulyadi, 32, seorang nelayan Samas ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Tri Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap menangkap kepiting di Muara Sungai Opak di bawah berat 200 gram.
Satgas 115 Anti Ilegal Fishing, Yunus Husein menyebut penetapan tersangka ini tidak ideal. Karena tidak ada sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat.
"Idealnya mereka tahu dulu (kebijakan itu). Kalau menurut kami harus sosialisasi, seharusnya ada juga pembinaan. Baru senjata pamungkas yang berjalan (kalau masih ada pelanggaran)," ucapnya.
Tri Mulyadi dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan. Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
