
ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.
JawaPos.com – Kasus penetapan tersangka Tri Mulyadi, 32, nelayan asal Dusun Samas, Desa Srigading Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) terus menjadi sorotan publik, tak terkecuali pejabat setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dikabarkan akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka lantaran yang bersangkutan belum mengetahui aturan terkait penangkapan kepiting di Muara Sungai Opak tersebut.
Pemberian bantuan hukum tersebut ditegaskan oleh Bupati Bantul Suharsono saat ditemui wartawan di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Selasa (4/9). “Iya lah dibantu. Dia kan juga tidak mengetahui kan, aturan yang dilanggar. Sudah bilang ke saya, katanya kurang sosialisasi. Dia (Tri Mulyadi) tidak tahu aturannya,” tandasnya.
Karena sudah berproses di kepolisian, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi proses hukum yang sedang dijalani Tri Mulyani. Akan tetapi, salah satu upaya yang ditempuh Pemkab yakni dengan memberikan bantuan hukum.
Berkaca dari kasus Tri Mulyadi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan agar tidak menangkap hewan-hewan yang masih kecil. Namun jika memang sudah memenuhi persyaratan untuk dikonsumsi, maka dipersilakannya. "Kalau masih kecil-kecil ya dilepas lagi. Tapi kalau sudah siap dikonsumsi, silakan tidak apa-apa," ucapnya.
Ia juga mengakui aturan tersebut masih kurang sosialisasi. Untuk itu, ke depan pihaknya bersama dengan pihak terkait akan memaksimalkan proses sosialisasi tersebut. "Nanti kami gerakkan lagi sosialisasinya. Kemarin sudah audiensi dengan saya, nelayannya," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Suradal menambahkan, diharapkan ada sosialisasi terbaik terhadap kasus yang menimpa Tri Mulyadi ini. "Proses hukum memang sudah berjalan, tapi ada kebijakan khusus lah. Kalau saya berharap itu bisa diselesaikan secara damai," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Tri Mulyadi ditetapkan tersangka pada 23 Agustus silam. Ia dianggap telah melanggar aturan karena menangkap kepiting di Muara Sungai Opak dengan berat di bawah 200 gram.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
