
ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.
JawaPos.com – Kasus penetapan tersangka Tri Mulyadi, 32, nelayan asal Dusun Samas, Desa Srigading Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) terus menjadi sorotan publik, tak terkecuali pejabat setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dikabarkan akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka lantaran yang bersangkutan belum mengetahui aturan terkait penangkapan kepiting di Muara Sungai Opak tersebut.
Pemberian bantuan hukum tersebut ditegaskan oleh Bupati Bantul Suharsono saat ditemui wartawan di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Selasa (4/9). “Iya lah dibantu. Dia kan juga tidak mengetahui kan, aturan yang dilanggar. Sudah bilang ke saya, katanya kurang sosialisasi. Dia (Tri Mulyadi) tidak tahu aturannya,” tandasnya.
Karena sudah berproses di kepolisian, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi proses hukum yang sedang dijalani Tri Mulyani. Akan tetapi, salah satu upaya yang ditempuh Pemkab yakni dengan memberikan bantuan hukum.
Berkaca dari kasus Tri Mulyadi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan agar tidak menangkap hewan-hewan yang masih kecil. Namun jika memang sudah memenuhi persyaratan untuk dikonsumsi, maka dipersilakannya. "Kalau masih kecil-kecil ya dilepas lagi. Tapi kalau sudah siap dikonsumsi, silakan tidak apa-apa," ucapnya.
Ia juga mengakui aturan tersebut masih kurang sosialisasi. Untuk itu, ke depan pihaknya bersama dengan pihak terkait akan memaksimalkan proses sosialisasi tersebut. "Nanti kami gerakkan lagi sosialisasinya. Kemarin sudah audiensi dengan saya, nelayannya," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Suradal menambahkan, diharapkan ada sosialisasi terbaik terhadap kasus yang menimpa Tri Mulyadi ini. "Proses hukum memang sudah berjalan, tapi ada kebijakan khusus lah. Kalau saya berharap itu bisa diselesaikan secara damai," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Tri Mulyadi ditetapkan tersangka pada 23 Agustus silam. Ia dianggap telah melanggar aturan karena menangkap kepiting di Muara Sungai Opak dengan berat di bawah 200 gram.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022