Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 September 2018 | 23.10 WIB

Soal Kasus Nelayan Tri Mulyadi, Bupati Bantul Janjikan Bantuan Hukum

ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka. - Image

ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.

JawaPos.com – Kasus penetapan tersangka Tri Mulyadi, 32, nelayan asal Dusun Samas, Desa Srigading Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) terus menjadi sorotan publik, tak terkecuali pejabat setempat.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dikabarkan akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka lantaran yang bersangkutan belum mengetahui aturan terkait penangkapan kepiting di Muara Sungai Opak tersebut.


Pemberian bantuan hukum tersebut ditegaskan oleh Bupati Bantul Suharsono saat ditemui wartawan di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Selasa (4/9). “Iya lah dibantu. Dia kan juga tidak mengetahui kan, aturan yang dilanggar. Sudah bilang ke saya, katanya kurang sosialisasi. Dia (Tri Mulyadi) tidak tahu aturannya,” tandasnya.


Karena sudah berproses di kepolisian, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi proses hukum yang sedang dijalani Tri Mulyani. Akan tetapi, salah satu upaya yang ditempuh Pemkab yakni dengan memberikan bantuan hukum.


Berkaca dari kasus Tri Mulyadi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan agar tidak menangkap hewan-hewan yang masih kecil. Namun jika memang sudah memenuhi persyaratan untuk dikonsumsi, maka dipersilakannya. "Kalau masih kecil-kecil ya dilepas lagi. Tapi kalau sudah siap dikonsumsi, silakan tidak apa-apa," ucapnya.


Ia juga mengakui aturan tersebut masih kurang sosialisasi. Untuk itu, ke depan pihaknya bersama dengan pihak terkait akan memaksimalkan proses sosialisasi tersebut. "Nanti kami gerakkan lagi sosialisasinya. Kemarin sudah audiensi dengan saya, nelayannya," pungkasnya.


Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Suradal menambahkan, diharapkan ada sosialisasi terbaik terhadap kasus yang menimpa Tri Mulyadi ini. "Proses hukum memang sudah berjalan, tapi ada kebijakan khusus lah. Kalau saya berharap itu bisa diselesaikan secara damai," ucapnya.


Sebagaimana diberitakan, Tri Mulyadi ditetapkan tersangka pada 23 Agustus silam. Ia dianggap telah melanggar aturan karena menangkap kepiting di Muara Sungai Opak dengan berat di bawah 200 gram.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore