
ILUSTRASI: Papan aturan di Muara Sungai Opak dekat Pantai Samas, belum tertera pekarangan menangkap kepiting bobot di bawah 200 gram.
JawaPos.com - Langkah penegak hukum dalam memproses Tri Mulyadi, 32, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) dirasa sudah benar. Meski berdalih belum mengetahui aturan yang dilanggar, hal tersebut tidak berarti menjadi pembenaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ, Budhi Masturi. "Azasnya, begitu peraturan diundangkan maka setiap orang dianggap mengetahui. Sehingga meskipun si pelaku tidak tahu ada larangan, tetap bisa diproses oleh penegak hukum," katanya, Kamis (6/9).
Namun, dalam proses pemberlakuan hukum, lanjut kepala dari perwakilan lembaga negara pengawas layanan publik ini, sebaiknya juga diimbangi dengan sosialisasi yang memadai. Sehingga masyarakat benar-benar bisa mengetahui dan menyadarinya.
"Dan tidak kalah penting, jika polisi mau menegakkan hukum, maka harus juga dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran," katanya.
Artinya, tidak hanya nelayan tertentu saja yang diproses. Namun mereka yang juga diketahui telah melanggar aturan. "Agar tidak ada yang merasa tercederai rasa keadilan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua RT 64, Dusun Samas, Sadino mengatakan, penetapan tersangka Mulyadi oleh Polair Polda DIJ ini buntut setelah adanya pemanggilan dari 2 pengepul. Keduanya yang sempat menawar kepiting.
"Dari yang saya tahu, ada tersangka terlebih dahulu sebelum Mulyadi ini. Tapi kenapa kok hanya Mulyadi saja yang akhirnya jadi tersangka," ucap pria yang juga ayah dari Mulyadi ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yulianto menegaskan, tersangka hanya Mulyadi seorang. Ia dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. "Yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman pelanggar Undang-undang ini maksimal denda Rp 250 juta," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022