
Spanduk penolakan Jalan Sehat di Kota Solo yang terpasang di Jalan Pahlawan.
JawaPos.com - Panitia jalan sehat 9 September yang rencananya akan menghadirkan sejumlah tokoh seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani akan tetap mengadakan kegiatan jalan sehat. Tidak adanya izin dari Polresta Solo tidak membuat panitia lantas membatalkan acara yang menurut rencana akan diadakan di Kota barat tersebut.
Panitia jalan sehat, Endro Sudarsono mengatakan, pihaknya akan menggunakan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait kegiatan jalan sehat. "Kami akan tetap bertahan (menggelar jalan sehat) dengan surat pemberitahuan," ungkapnya kepada JawaPos.com, Rabu (5/9).
Endro menambahkan, secara prosedur jalan sejat warga Solo sudah sesuai dengan prosedur dan administrasinya tidak perlu dipermasalahkan lagi karena mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998.
Sebaliknya, Edro mengatakan, dengan tidak diterbitkannya surat rekomendasi dari Polresta Solo terkait kegiatan tersebut, maka pihak kepolisian kurang cermat. Ada beberapa alasan yang menjadi bukti ketidakcermatan pihak kepolisian.
Diantaranya selama ini dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diadakan di Solo relatif aman, nyaman, tertib dan selalu kondusif. Meskipun peserta yang mengikuti kegiatan mencapai ratusan ribu.
"Bahwa kegiatan jalan sehat warga Solo murni acara memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) dan tausiah keagamaan. Dan dalam kegiatan itu tidak ada kampanye, parpol dan tidak ada deklarasi," katanya.
Selain itu, masih kata Endro, bahwa kegiatan tersebut tidaklah untuk mendukung salah satu bakal calon presiden tertentu. Maka dari itulah, Endro pun menyampaikan surat terbuka untuk Kapolri terkait pemberitahuan adanya kegiatan jalan sehat.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, membenarkan adanya penolakan terhadap rencana acara jalan sehat di Kota Solo tadi. Menurutnya, masyarakat menolak lantaran menuding acara tersebut bermuatan politis. "Di mana ada mimbar bebas, ada tokoh-tokoh dan artis," katanya saat dijumpai di Mapolda Jateng, baru-baru ini.
Condro berujar, meski acara ini nantinya menjadi kegiatan unjuk rasa yang kebebasannya sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Tetap saja harus memenuhi segala persyaratan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Yakni tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan pemberitahuan kegiatan politik.
Persyaratan perizinan itu menurut Condro, meliputi dokumen susunan panitia, rekomendasi pemilik lokasi, izin dari pemkot setempat, serta rekomendasi kepolisian. Adapun pernyataan berisi bahwa yang dilakukan nanti tak mengganggu ketertiban umum sesuai norma-norma agama, kesusilaan, juga undang-undang.
"Ini sudah kita sampaikan kepada mereka, penuhi dulu syarat itu. Ini tidak sekedar pemberitahuan semata, karena kalau pemberitahuan, itu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Ini dikemas dalam gerak jalan. Gerak jalan itu disebarkan pemberitahuan kita tidak tahu siapa yang hadir. Kalau unjuk rasa yang hadir kelompoknya," terangnya panjang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022