
Spanduk penolakan Jalan Sehat di Kota Solo yang terpasang di Jalan Pahlawan.
JawaPos.com - Panitia jalan sehat 9 September yang rencananya akan menghadirkan sejumlah tokoh seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani akan tetap mengadakan kegiatan jalan sehat. Tidak adanya izin dari Polresta Solo tidak membuat panitia lantas membatalkan acara yang menurut rencana akan diadakan di Kota barat tersebut.
Panitia jalan sehat, Endro Sudarsono mengatakan, pihaknya akan menggunakan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait kegiatan jalan sehat. "Kami akan tetap bertahan (menggelar jalan sehat) dengan surat pemberitahuan," ungkapnya kepada JawaPos.com, Rabu (5/9).
Endro menambahkan, secara prosedur jalan sejat warga Solo sudah sesuai dengan prosedur dan administrasinya tidak perlu dipermasalahkan lagi karena mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998.
Sebaliknya, Edro mengatakan, dengan tidak diterbitkannya surat rekomendasi dari Polresta Solo terkait kegiatan tersebut, maka pihak kepolisian kurang cermat. Ada beberapa alasan yang menjadi bukti ketidakcermatan pihak kepolisian.
Diantaranya selama ini dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diadakan di Solo relatif aman, nyaman, tertib dan selalu kondusif. Meskipun peserta yang mengikuti kegiatan mencapai ratusan ribu.
"Bahwa kegiatan jalan sehat warga Solo murni acara memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) dan tausiah keagamaan. Dan dalam kegiatan itu tidak ada kampanye, parpol dan tidak ada deklarasi," katanya.
Selain itu, masih kata Endro, bahwa kegiatan tersebut tidaklah untuk mendukung salah satu bakal calon presiden tertentu. Maka dari itulah, Endro pun menyampaikan surat terbuka untuk Kapolri terkait pemberitahuan adanya kegiatan jalan sehat.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, membenarkan adanya penolakan terhadap rencana acara jalan sehat di Kota Solo tadi. Menurutnya, masyarakat menolak lantaran menuding acara tersebut bermuatan politis. "Di mana ada mimbar bebas, ada tokoh-tokoh dan artis," katanya saat dijumpai di Mapolda Jateng, baru-baru ini.
Condro berujar, meski acara ini nantinya menjadi kegiatan unjuk rasa yang kebebasannya sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Tetap saja harus memenuhi segala persyaratan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Yakni tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan pemberitahuan kegiatan politik.
Persyaratan perizinan itu menurut Condro, meliputi dokumen susunan panitia, rekomendasi pemilik lokasi, izin dari pemkot setempat, serta rekomendasi kepolisian. Adapun pernyataan berisi bahwa yang dilakukan nanti tak mengganggu ketertiban umum sesuai norma-norma agama, kesusilaan, juga undang-undang.
"Ini sudah kita sampaikan kepada mereka, penuhi dulu syarat itu. Ini tidak sekedar pemberitahuan semata, karena kalau pemberitahuan, itu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Ini dikemas dalam gerak jalan. Gerak jalan itu disebarkan pemberitahuan kita tidak tahu siapa yang hadir. Kalau unjuk rasa yang hadir kelompoknya," terangnya panjang.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
