
Spanduk penolakan Jalan Sehat di Kota Solo yang terpasang di Jalan Pahlawan.
JawaPos.com - Panitia jalan sehat 9 September yang rencananya akan menghadirkan sejumlah tokoh seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani akan tetap mengadakan kegiatan jalan sehat. Tidak adanya izin dari Polresta Solo tidak membuat panitia lantas membatalkan acara yang menurut rencana akan diadakan di Kota barat tersebut.
Panitia jalan sehat, Endro Sudarsono mengatakan, pihaknya akan menggunakan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait kegiatan jalan sehat. "Kami akan tetap bertahan (menggelar jalan sehat) dengan surat pemberitahuan," ungkapnya kepada JawaPos.com, Rabu (5/9).
Endro menambahkan, secara prosedur jalan sejat warga Solo sudah sesuai dengan prosedur dan administrasinya tidak perlu dipermasalahkan lagi karena mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998.
Sebaliknya, Edro mengatakan, dengan tidak diterbitkannya surat rekomendasi dari Polresta Solo terkait kegiatan tersebut, maka pihak kepolisian kurang cermat. Ada beberapa alasan yang menjadi bukti ketidakcermatan pihak kepolisian.
Diantaranya selama ini dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diadakan di Solo relatif aman, nyaman, tertib dan selalu kondusif. Meskipun peserta yang mengikuti kegiatan mencapai ratusan ribu.
"Bahwa kegiatan jalan sehat warga Solo murni acara memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) dan tausiah keagamaan. Dan dalam kegiatan itu tidak ada kampanye, parpol dan tidak ada deklarasi," katanya.
Selain itu, masih kata Endro, bahwa kegiatan tersebut tidaklah untuk mendukung salah satu bakal calon presiden tertentu. Maka dari itulah, Endro pun menyampaikan surat terbuka untuk Kapolri terkait pemberitahuan adanya kegiatan jalan sehat.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, membenarkan adanya penolakan terhadap rencana acara jalan sehat di Kota Solo tadi. Menurutnya, masyarakat menolak lantaran menuding acara tersebut bermuatan politis. "Di mana ada mimbar bebas, ada tokoh-tokoh dan artis," katanya saat dijumpai di Mapolda Jateng, baru-baru ini.
Condro berujar, meski acara ini nantinya menjadi kegiatan unjuk rasa yang kebebasannya sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Tetap saja harus memenuhi segala persyaratan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Yakni tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan pemberitahuan kegiatan politik.
Persyaratan perizinan itu menurut Condro, meliputi dokumen susunan panitia, rekomendasi pemilik lokasi, izin dari pemkot setempat, serta rekomendasi kepolisian. Adapun pernyataan berisi bahwa yang dilakukan nanti tak mengganggu ketertiban umum sesuai norma-norma agama, kesusilaan, juga undang-undang.
"Ini sudah kita sampaikan kepada mereka, penuhi dulu syarat itu. Ini tidak sekedar pemberitahuan semata, karena kalau pemberitahuan, itu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Ini dikemas dalam gerak jalan. Gerak jalan itu disebarkan pemberitahuan kita tidak tahu siapa yang hadir. Kalau unjuk rasa yang hadir kelompoknya," terangnya panjang.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
