
Gelar kasus judi online di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/9).
JawaPos.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar sindikat penyedia layanan judi online beromzet miliaran rupiah yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di Kota Solo. Bermodalkan peralatan seperti router dan switch, mereka sukses menembus situs perjudian yang sudah diblokir Kominfo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Haris, 29, warga Kampung Joyotaka, Rinto, 28, warga Mojolaban, dan Andhika, 31, warga Banyuanyar. Ketiganya berasal dari Kota Solo.
Adapun dua pelaku lain adalah Romi, 20, warga Randublatung, Kabupaten Blora dan Zaerofi, 20, warga Gadung Tulung, Klaten. "Mereka sebagai operator dan pengelola warnet bernama Cyber. Ditangkap di dua TKP Warnet Cyber, yakni Jalan Juanda dan Jalan Abdul Muis. Di Jebres semua kemarin Jumat (31 Agustus) lalu," ujar Condro saat menggelar jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/9).
Sebelum digeruduk Unit Siber II/Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng, warnet cyber memiliki fasilitas browsing yang membuat pelanggan dapat mengakses situs https://bajukuning.com. Padahal, situs itu sendiri sudah diblokir lantaran mengandung muatan negatif, yakni perjudian.
"Tapi dengan peralatan mereka, situs itu bisa ditembus. Mekanismenya, pelanggan datang, bayar top up Rp 100 ribu lalu pihak warnet mengontak server jakarta untuk kemudian dibukakan aksesnya," sambungnya.
Setelahnya, pelanggan akan diberikan username dan password yang bisa diakses pada komputer bilik. Kemudian, mereka langsung bisa memilih apakah akan melakukan perjudian dengan jenis konvensional, macam blackjack, casino, dan sebagainya. Atau yang bermodel live sport.
"Yang sudah berhasil menang, akan bisa mencairkan uangnya di kasir. Yang kalah juga bisa deposit lagi buat akses kembali," terang Condro.
Terungkapnya warnet penyedia layanan judi online ini menurut Kasubdit II Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, juga berhasil menguak omzet para pengelola. Yaitu bervariasi, sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per harinya. "Total sebulan bisa mencapai Rp 1 miliar dan sudah beroperasi selama sekitar lima tahun," jelasnya.
Ia berujar bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Lantaran, dalang utama di balik ini semua masih dalam penyelidikan. "Ada orang yang mengambil uang, yang tidak dikenal. Saat ini kami masih dalami, karena server situs judi online juga berubah-ubah," lanjutnya.
Adapun sejumlah benda yang disita dari dua warnet berbeda lokasi tadi sebagai barang bukti dalam kasus ini. Diantaranya, 33 unit PC, 31 monitor LCD, dua unit printer kasir, beberapa unit switch, router, dan modem dari berbagai merek. Serta uang tunai total sebesar Rp 24 juta.
Kelima tersangka setelah ini akan dijerat dengan Pasal 7 Ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya yaitu enam tahun penjara.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
