
Gelar kasus judi online di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/9).
JawaPos.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar sindikat penyedia layanan judi online beromzet miliaran rupiah yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di Kota Solo. Bermodalkan peralatan seperti router dan switch, mereka sukses menembus situs perjudian yang sudah diblokir Kominfo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Haris, 29, warga Kampung Joyotaka, Rinto, 28, warga Mojolaban, dan Andhika, 31, warga Banyuanyar. Ketiganya berasal dari Kota Solo.
Adapun dua pelaku lain adalah Romi, 20, warga Randublatung, Kabupaten Blora dan Zaerofi, 20, warga Gadung Tulung, Klaten. "Mereka sebagai operator dan pengelola warnet bernama Cyber. Ditangkap di dua TKP Warnet Cyber, yakni Jalan Juanda dan Jalan Abdul Muis. Di Jebres semua kemarin Jumat (31 Agustus) lalu," ujar Condro saat menggelar jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/9).
Sebelum digeruduk Unit Siber II/Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng, warnet cyber memiliki fasilitas browsing yang membuat pelanggan dapat mengakses situs https://bajukuning.com. Padahal, situs itu sendiri sudah diblokir lantaran mengandung muatan negatif, yakni perjudian.
"Tapi dengan peralatan mereka, situs itu bisa ditembus. Mekanismenya, pelanggan datang, bayar top up Rp 100 ribu lalu pihak warnet mengontak server jakarta untuk kemudian dibukakan aksesnya," sambungnya.
Setelahnya, pelanggan akan diberikan username dan password yang bisa diakses pada komputer bilik. Kemudian, mereka langsung bisa memilih apakah akan melakukan perjudian dengan jenis konvensional, macam blackjack, casino, dan sebagainya. Atau yang bermodel live sport.
"Yang sudah berhasil menang, akan bisa mencairkan uangnya di kasir. Yang kalah juga bisa deposit lagi buat akses kembali," terang Condro.
Terungkapnya warnet penyedia layanan judi online ini menurut Kasubdit II Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, juga berhasil menguak omzet para pengelola. Yaitu bervariasi, sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per harinya. "Total sebulan bisa mencapai Rp 1 miliar dan sudah beroperasi selama sekitar lima tahun," jelasnya.
Ia berujar bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Lantaran, dalang utama di balik ini semua masih dalam penyelidikan. "Ada orang yang mengambil uang, yang tidak dikenal. Saat ini kami masih dalami, karena server situs judi online juga berubah-ubah," lanjutnya.
Adapun sejumlah benda yang disita dari dua warnet berbeda lokasi tadi sebagai barang bukti dalam kasus ini. Diantaranya, 33 unit PC, 31 monitor LCD, dua unit printer kasir, beberapa unit switch, router, dan modem dari berbagai merek. Serta uang tunai total sebesar Rp 24 juta.
Kelima tersangka setelah ini akan dijerat dengan Pasal 7 Ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya yaitu enam tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
