
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com – Di mata Ridwan Kamil (RK), serangkaian kasus kerumunan terkait Rizieq Syihab bermula dari izin penjemputan yang diberikan Menko Polhukam Mahfud MD. Karena itu, menurut gubernur Jawa Barat (Jabar) tersebut, sepatutnya polisi juga memeriksa Mahfud.
’’Jadi, beliau (Mahfud) juga harus bertanggung jawab, tidak hanya kami-kami, kepala daerah yang dimintai klarifikasi. Semua punya peran yang perlu diklarifikasi,’’ kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Mapolda Jabar kemarin (16/12) sebagaimana dilansir Radar Bandung.
Emil hadir di Mapolda Jabar untuk memenuhi panggilan Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin juga telah menjalani pemeriksaan akibat kerumunan yang muncul seiring kehadiran Rizieq yang juga pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Emil pernah dimintai keterangan di Bareskrim Polri. Kemarin dia memberikan keterangan selama satu setengah jam. ’’Semua pertanyaan mayoritas sudah diberikan keterangannya saat di Bareskrim (Polri) Jakarta. Hari ini (kemarin) hanya melengkapi satu-dua pertanyaan saja,’’ imbuhnya.
Emil melanjutkan, pernyataan Mahfud yang mengizinkan penjemputan tersebut ditafsirkan banyak orang, termasuk para anggota FPI, untuk bergerak menjemput Rizieq ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 10 November lalu.
Baca juga: Diminta Tanggung Jawab Kerumunan Rizieq, Mahfud MD: Siap Kang RK
’’Selama tertib dan damai boleh (seperti dikatakan Mahfud, Red), maka terjadi kerumunan luar biasa. Sehingga ada tafsir ini seolah-olah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta, PSBB di Jabar, dan lain sebagainya,’’ kata Emil.
Karena Bandara Soekarno-Hatta masuk wilayah Banten, Emil juga mempertanyakan mengapa gubernur Banten tak dimintai klarifikasi. ’’Kalau gubernur Jabar diperiksa, gubernur DKI diperiksa, kenapa peristiwa di bandara tidak diperiksa? Berarti kan harusnya bupati tempat bandara juga harus mengalami perlakuan hukum yang sama seperti yang saya alami sebagai warga negara,” jelasnya.
Baca juga: Rekonstruksi Bentrok Polri-FPI, Kabareskrim: Belum Hasil Final
Sayang, sampai berita ini dibuat kemarin malam, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD tidak merespons pertanyaan yang diajukan Jawa Pos terkait keterangan Emil. Serupa, bagian humas dan komunikasi yang dimiliki Kemenko Polhukam juga tidak kunjung memberikan jawaban.
Seperti sering terjadi sebelumnya, Mahfud malah memilih hanya mengomentari salah satu berita terkait hal itu melalui akun Twitter pribadi. ’’Siap, Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS (Rizieq Syihab) diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang,’’ cuitnya.
Baca juga: Bukan PSBB, Pemerintah Terapkan Pengetatan Terukur saat Libur Nataru
Masih lewat cuitannya, Mahfud menjelaskan bahwa izin yang dia berikan untuk menjemput Rizieq dari Bandara Soekarno-Hatta disertai dengan penekanan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dalam twit berikutnya, Mahfud menyatakan, diskresi yang diberikan pemerintah untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran Rizieq dari bandara sampai ke Petamburan (Jakarta) berjalan tertib. ’’Sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore. Tapi, acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan,’’ bebernya.
Baca juga: Selidiki Tewasnya Laskar FPI, Komnas HAM Ambil Bukti dari Jasa Marga
Sementara itu, berkaitan dengan peristiwa penembakan enam anggota FPI di jalan tol Jakarta–Cikampek, setelah kepala Polda Metro Jaya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat panggilan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan bahwa surat panggilan ditujukan kepada petugas medis Polri.
’’Dokter yang melakukan otopsi jenazah enam orang (laskar Front Pembela Islam, Red),’’ kata Anam kemarin. Pria yang dipercaya memimpin tim penyelidikan Komnas HAM itu menilai, keterangan dari dokter dibutuhkan sebagai tambahan data dan informasi. ’’Guna pendalaman baik prosedur, proses, dan substansi otopsi yang dilakukan,’’ bebernya.
Dia berharap surat panggilan itu direspons dengan baik. Mengingat Polri sudah berkomitmen terbuka kepada Komnas HAM maupun publik terkait dengan peristiwa yang terjadi di jalan tol Jakarta–Cikampek dan mengakibatkan enam orang meninggal dunia itu.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=TQYDrXE99q0

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
