Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 15.51 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terseret Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Rubby Jovan/Antara) - Image

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret dalam skandal dana non-budgeter Bank BJB. Ia diduga terkait dengan pihak eksternal yang meminta dana dari bank BJB sehubungan dengan placement iklan.

Dugaan itu mencuat saat KPK mengungkap adanya permintaan dari pihak eksternal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk menyiapkan dana non-budgeter.

Dana tersebut diduga dihimpun melalui mekanisme pengadaan placement iklan Bank BJB.

Pernyataan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa placement iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.

Berikut empat tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK:

  1. Head of Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
  2. Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan (ID)
  3. Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express, Suhendrik (SHD)
  4. Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Selain keempat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini Yuddy belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan.

Perkara tersebut bermula ketika Bank BJB mengalokasikan anggaran promosi umum dan produk bank sebesar Rp 801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023.

Anggaran jumbo itu dikelola Divisi Corporate Secretary untuk kebutuhan promosi dan iklan.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021-2023.

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore