
ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.
JawaPos.com - Kasus Tri Mulyadi, 32, nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) yang ditetapkan tersangka karena menangkap kepiting di Muara dianggap merupakan bukti nyata hukum yang tak berpihak. Ketika diberlakukan ke kalangan atas jadi tumpul, sementara terhadap masyarakat kecil sangat tajam.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Suradal kepada JawaPos.com, Selasa (4/9). "Itu kan menyakiti hati rakyat kecil. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Saya tidak tahu ada motif apa di balik kasus itu," kata dia.
Di wilayah Sungai Opak dekat kantor Polair Bantul, dikatakannya, ada pengerukan pasir yang jelas dilarang tapi diduga dibiarkan saja. "Saya tidak tahu ada motif apa di balik kasus ini," katanya.
Terlebih, lanjutnya, Tri Mulyadi ini sebelumnya juga tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Sementara baru ada sosialisasi pada 29 Agustus mengenai pelarangan penangkapan kepiting dengan berat di bawah 200 gram.
Sedangkan penetapan tersangkanya, oleh pihak Polair Polda DIJ sekitar seminggu sebelumnya. "Di sana (Muara Sungai Opak) juga belum ada rambu-rambu dilarang menangkap kepiting dengan penjelasan tidak boleh bobot di bawah segitu. Ini harus menjadi catatan," ucapnya.
Ia berharap aparat hukum nantinya bisa memberikan suatu kebijakan khusus terhadap kasus ini. Serta melihat juga tentang azas keadilannya. "Kami sangat menyayangkan itu, dikasih toleransi lah. Aturan ya aturan, tapi itu rakyat kecil dan belum menerima sosialisasi," katanya.
Sebelumnya, Tri Mulyadi, 32, nelayan Samas ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 23 Agustus lalu karena dianggap menangkap kepiting di Muara Sungai Opak di bawah berat 200 gram.
Ia dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
