Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 September 2018 | 21.24 WIB

Kasus Nelayan Tri Mulyadi, DPRD Bantul: Hukum Tajam ke Bawah

ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka. - Image

ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.

JawaPos.com - Kasus Tri Mulyadi, 32, nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) yang ditetapkan tersangka karena menangkap kepiting di Muara dianggap merupakan bukti nyata hukum yang tak berpihak. Ketika diberlakukan ke kalangan atas jadi tumpul, sementara terhadap masyarakat kecil sangat tajam.


Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Suradal kepada JawaPos.com, Selasa (4/9). "Itu kan menyakiti hati rakyat kecil. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Saya tidak tahu ada motif apa di balik kasus itu," kata dia.


Di wilayah Sungai Opak dekat kantor Polair Bantul, dikatakannya, ada pengerukan pasir yang jelas dilarang tapi diduga dibiarkan saja. "Saya tidak tahu ada motif apa di balik kasus ini," katanya.


Terlebih, lanjutnya, Tri Mulyadi ini sebelumnya juga tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Sementara baru ada sosialisasi pada 29 Agustus mengenai pelarangan penangkapan kepiting dengan berat di bawah 200 gram.


Sedangkan penetapan tersangkanya, oleh pihak Polair Polda DIJ sekitar seminggu sebelumnya. "Di sana (Muara Sungai Opak) juga belum ada rambu-rambu dilarang menangkap kepiting dengan penjelasan tidak boleh bobot di bawah segitu. Ini harus menjadi catatan," ucapnya.


Ia berharap aparat hukum nantinya bisa memberikan suatu kebijakan khusus terhadap kasus ini. Serta melihat juga tentang azas keadilannya. "Kami sangat menyayangkan itu, dikasih toleransi lah. Aturan ya aturan, tapi itu rakyat kecil dan belum menerima sosialisasi," katanya.


Sebelumnya, Tri Mulyadi, 32, nelayan Samas ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 23 Agustus lalu karena dianggap menangkap kepiting di Muara Sungai Opak di bawah berat 200 gram.


Ia dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore