
ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.
JawaPos.com - Kasus Tri Mulyadi, 32, nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) yang ditetapkan tersangka karena menangkap kepiting di Muara dianggap merupakan bukti nyata hukum yang tak berpihak. Ketika diberlakukan ke kalangan atas jadi tumpul, sementara terhadap masyarakat kecil sangat tajam.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Suradal kepada JawaPos.com, Selasa (4/9). "Itu kan menyakiti hati rakyat kecil. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Saya tidak tahu ada motif apa di balik kasus itu," kata dia.
Di wilayah Sungai Opak dekat kantor Polair Bantul, dikatakannya, ada pengerukan pasir yang jelas dilarang tapi diduga dibiarkan saja. "Saya tidak tahu ada motif apa di balik kasus ini," katanya.
Terlebih, lanjutnya, Tri Mulyadi ini sebelumnya juga tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Sementara baru ada sosialisasi pada 29 Agustus mengenai pelarangan penangkapan kepiting dengan berat di bawah 200 gram.
Sedangkan penetapan tersangkanya, oleh pihak Polair Polda DIJ sekitar seminggu sebelumnya. "Di sana (Muara Sungai Opak) juga belum ada rambu-rambu dilarang menangkap kepiting dengan penjelasan tidak boleh bobot di bawah segitu. Ini harus menjadi catatan," ucapnya.
Ia berharap aparat hukum nantinya bisa memberikan suatu kebijakan khusus terhadap kasus ini. Serta melihat juga tentang azas keadilannya. "Kami sangat menyayangkan itu, dikasih toleransi lah. Aturan ya aturan, tapi itu rakyat kecil dan belum menerima sosialisasi," katanya.
Sebelumnya, Tri Mulyadi, 32, nelayan Samas ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 23 Agustus lalu karena dianggap menangkap kepiting di Muara Sungai Opak di bawah berat 200 gram.
Ia dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
