
TERCEMAR: Salah seorang petugas menunjukkan contoh air berwarna merah yang dikeluhkan warga.
JawaPos.com - Polda Jateng telah mengambil alih penanganan kasus pencemaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo yang diduga dilakukan oleh pabrik pewarna, PT Mahkota Citra Lestari. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, penyidik Polda Jateng menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik.
"Fakta-fakta yang sudah ditemukan seperti pabrik tersebut terbukti membuang limbah sisa pencucian alat produksi pembuatan bahan kimia tekstil ke saluran PDAM," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Agus Triatmaja kepada JawaPos.com, Jumat (19/10).
Selain itu, lanjut Agus, fakta lainnya adalah pabrik yang berlokasi di jalan Adi Sumarmo, nomor 257, Banyuanyar, Banjarsari tersebut ternyata tidak mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Selain itu, pabrik juga belum mengantongi izin lingkungan.
Adapun izin yang sudah dikantongi oleh pabrik diantaranya SIUP, TDP, izin gangguan (HO), SPPL tempat tinggal dan tempat usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo. Kemudian juga akta pendirian perusahaan nomor 70 tanggal 28 April 2017.
"Kami sudah memeriksa enam orang saksi termasuk juga pemilik atau direktur pabrik berinisial K, kemudian dari PDAM juga, buruh bangunan," katanya.
Agus juga mengatakan, bahwa Sabtu (20/10) pagi, Polda Jateng akan melakukan rekonstruksi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi hasil penyelidikan yang sudah dilakukan. Disinggung mengenai tersangka, Agus belum bisa mengatakannya. Untuk menetapkan status tersangka, membutuhkan proses dan perlu pendalaman.
Sebelumnya, Pengelola Pabrik, Lesi mengaku tidak mengetahui perihal saluran pembuangan limbah tersebut. Pihaknya berdalih, selama ini pabriknya sudah memiliki tempat penampungan limbah sendiri yang berada di dalam pabrik.
Sehingga, limbah pembuangan dari hasil produksi pewarna tersebut langsung dibuang ke septic tank yang ada. "Selama ini kami membuangnya di tempat pembuangan, kami memiliki tempat penampungan limbah sendiri. Akan tetapi, karena sejak dua minggu ada renovasi kami membuangnya di pembuangan depan," terangnya kepada JawaPos.com, baru-baru ini.
Lesi menambahkan, dirinya tidak mengetahui ternyata pembuangan tersebut masuk ke saluran PDAM. "Kami tidak mungkin sengaja membuang ke saluran PDAM, dan kami pun tidak ingin terjadi pencemaran lingkungan," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022