
ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.
JawaPos.com - Tri Mulyadi, 32, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) terancam hukuman maksimal denda Rp 250 juta. Denda tersebut dijatuhkan kepada pria yang saban hari berprofesi sebagai nelayan tersebut lantaran tindakannya yang melanggar Undang-undang, menangkap kepiting di Muara Sungai Opak berukuran tak semestinya.
Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yulianto mengatakan, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. "Yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman pelanggar Undang-undang ini maksimal denda Rp 250 juta," katanya, Senin (3/9).
Lanjutnya, pihaknya juga telah mendapatkan masukan dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) atau Satgas 115. Supaya Tri Mulyadi hanya mendapatkan pembinaan saja.
Masukan tersebut, dikatakannya akan menjadi bahan pertimbangan. Namun apakah akan berpengaruh penghentian proses hukumnya atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan. "Kami pertimbangkan masukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini. Tapi kalau pembinaan dan proses hukumnya dihentikan, penyidik belum menemukan format kasus ini untuk dihentikan. Karena jelas melanggar. Mungkin proses penyidikan dipercepat agar segera disidangkan," ucapnya.
Ia juga mengaku, kasus yang sama juga pernah ditangani Polda DIJ pada 2017 silam. Dalam persidangan, ketika itu majelis hakim memutuskan denda Rp 7 juta terhadap pelakunya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
