
BUKU NIKAH: Nurma dihukum satu tahun penjara setelah melakukan pungli proses pengurusan buku nikah.
JawaPos.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Belawan, Kota Medan harus meringkuk di balik jeruji besi. Penyebabnya, dia melakukan pungutan liar untuk penerbitan buku nikah.
ASN bernama Nurma itu pun divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara. Sidang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Senin (3/9).
Nurma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi," ujar Syafril Batubara di persidangan.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya oleh JPU Akbar Pramadhana, terdakwa dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam berkas dakwaan disebutkan, Nurma diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Februari 2018.
Dugaan pungli ini berawal saat saksi Dedek Sumarna dan Juliani pada tanggal 05 Februari 2018 di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan bertemu dengan terdakwa dengan tujuan kedatangan tersebut untuk mengurus penerbitan Buku Nikah, atas nama adiknya yang bernama Suryani yang sudah melaksanakan pernikahan siri pada tanggal 29 Januari 2018 dengan Faisal.
Keduanya menanyakan biaya pernikahan jika pasangan gadis dan bujangan, dan dijawab oleh terdakwa biaya nikah dan penerbitan buku nikah sebesar Rp. 700 ribu. Kedua saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa adiknya yang bernama Suryani dan suaminya (Faisal) masing masing telah pernah menikah dengan orang lain dan sudah bercerai di bawah tangan. Kemudian dia memberitahukan bahwa keduanya telah menikah siri pada tanggal 29 Januari 2009.
Kedua saksi memohon kepada terdakwa agar yang bersangkutan dapat memproses akad nikah atas nama Suryani dan Faisal di KUA serta menerbitkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan.
Atas permohonan tersebut terdakwa bersedia membantu asalkan saksi Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp. 2 juta. Sempat terjadi tawar menawar harga, namun terdakwa tidak mau jika biaya tersebut diturunkan lagi mengingat pasangan ini berstatus Janda dan Duda. Permintaan uang sebesar Rp. 2 juta tersebut disebut terdakwa untuk biaya pengurusan.
Karena keduanya sudah cerai dengan pasangan sebelumnya, mereka ingin buku mikah itu dicetak lagi. Niat buruk muncul dibenak Nurma. Dia tidak memproses jika uang itu tidak diberikan.
Akhirnya saksi Dede Sumarna dan Juliani terpaksa menyetujui permintaan terdakwa atas biaya sebesar Rp. 2 juta dan disepakati untuk proses akad nikah di KUA Kec. Medan Belawan dan penyerahan buku nikah direncanakan pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2018
Kemudian saksi kembali datang menemui terdakwa di kantor KUA Kec. Medan Belawan dan menyerahkan dokumen persyaratan akad nikah dan penerbitan buku nikah. Setelah menerima dokumen persyaratan tersebut, terdakwa menuliskan status jejaka pada nama Faisal di Kartu Keluarganya dan menuliskan status perawan pada nama Suryani di Kartu Keluarganya. Karena jika dituliskan Duda dan Janda maka diperlukan adanya bukti surat Cerai dari Kantor Pengadilan Agama setempat.
Kemudian pada usai urusan administrasi, terdakwa memberi pesan kepada saksi untuk melunasi yang sebesar Rp 2 juta.
Pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 EIB, saksi Dedek Sumarna dan Juliani mendatangi terdakwa di Kantor Urusan Agama Kecamatan Belawan sambil membawa amplop berisikan uang Rp. 2 juta. Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Juliani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Nurma.
Nurma mengatakan untuk proses akad nikah dan penyerahan buku nikah bisa dilakukan pada hari itu di KUA Kecamatan Medan Belawan. namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian dan menangkap terdakwa berikut mengamankan barang bukti uang Rp. 2 juta.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 4.2 juta di laci meja terdakwa. Uang itu diduga juga didapat dari hasil pungli. Dia memaksa para calon pengantin membayar jika ingin mengurus administrasi pernikahan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
