
Pemerintah menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan dengan memberkan suntikan dana sebesar Rp 5 triliun dari pajak rokok.
JawaPos.com - Pemerintah telah mengupayakan penyelamatan terhadap BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Pada perpres tentang Jaminan Kesehatan itu mengatur penggunaan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan.
Bila dihitung berdasar aturan perpres tersebut, sumbangan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan hanya sekitar Rp 5 triliun. "Jadi, yang digunakan adalah pajak rokok, bukan bea cukai rokok yang Rp 140 triliun itu," ujar Sekretaris Utama BPJS Irfan Humaidi saat berkunjung ke kantor redaksi Jawa Pos di Graha Pena Surabaya kemarin (20/9).
Itu pun, kata Irfan, untuk daerah yang sudah mengintegrasikan jamkesda ke BPJS Kesehatan, pajak rokoknya tidak termasuk yang diperuntukkan BPJS Kesehatan.
Tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok. Kepala Subdit Tarif Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan, penerimaan cukai rokok tahun ini diperkirakan Rp 148 triliun. Maka, 10 persen dari Rp 148 triliun itu atau Rp 14 triliun merupakan pajak rokok. Karena earmarking dana kesehatan adalah 75 persen dari separo pajak rokok, jika dihitung, dana yang dapat digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan adalah sekitar Rp 5,25 triliun.
Dalam perpres disebutkan bahwa BPJS berhak atas 75 persen dari 50 persen pajak rokok yang didapat pemerintah daerah. "Sebanyak 75 persen dari 50 persen pajak rokok untuk BPJS Kesehatan, 75 persen kali Rp 7 triliun itu sekitar Rp 5 triliun," kata Sunaryo.
Defisit BPJS Kesehatan saat ini mencapai Rp 16,5 triliun. Pemerintah dan DPR juga baru bersepakat memberikan suntikan Rp 4,9 triliun kepada BPJS Kesehatan. Kalau ditambah pajak rokok Rp 5,25 triliun, berarti masih ada defisit sekitar 5 triliun lagi.
Alternatif untuk mengurangi defisit selain suntikan APBN dan pajak rokok adalah menyesuaikan iuran peserta BPJS dan efisiensi layanan kesehatan. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyebutkan bahwa beban defisit BPJS Kesehatan, antara lain, adalah PBPU (peserta bukan penerima upah) yang tidak tertib membayar. "PBPU ini kemampuan dan kesadarannya rendah," katanya kemarin.
Per Juni lalu ada 26 juta hingga 27 juta PBPU yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Ada 54 persen yang masih mokong. "Separonya nggak bayar," papar Kemal. Sedangkan untuk jenis kepesertaan lainnya, cukup tinggi. Sampai dengan Juni 2018, kolektibilitas iuran peserta JKN-KIS, kata Kemal, secara keseluruhan mencapai 99 persen.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
