Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 September 2018 | 23.59 WIB

Rp 4,6 T Tak Akan Cukup Menyelamatkan Defisit BPJS Kesehatan

Ilustrasi: anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori menilai dana talangan Rp 4,6 T tidak cukup selamatkan defisit BPJS Kesehatan. - Image

Ilustrasi: anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori menilai dana talangan Rp 4,6 T tidak cukup selamatkan defisit BPJS Kesehatan.

JawaPos.com - BPJS Kesehatan berusaha keluar dari kondisi defisit yang dialaminya. Upaya itu hanya dapat dilakukan dengan bantuan suntikan dana dari pemerintah.


Sementara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait BPJS Kesehatan sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Laporan tersebut dijadikan landasan untuk melanjutkan pembiayaan.


Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori, sudah ada jumlah pasti yang disebutkan untuk menanggulangi defisit BPJS Kesehatan. "Dapat info bahwa sudah disetujui Rp 4,6 triliun," katanya kemarin (6/9).


Info tersebut, kata Ansyori, baru didapatkan secara lisan dari Kemenkeu pada Selasa (4/9). Kemarin Jawa Pos mengonfirmasikannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi, Menkeu Sri Mulyani enggan menjawab ketika ditemui di Jakarta Convention Center.


Wakil Menkeu Mardiasmo juga tak merespons ketika dihubungi. Sedangkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani hanya mengarahkan Jawa Pos untuk menanyakan rencana suntikan dana tersebut ke Mardiasmo.


Menurut Ansyori, sebelumnya DJSN menyurati presiden. Intinya, presiden harus segera bertindak menyelamatkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Respons dari presiden adalah memanggil Menkeu dan direktur utama BPJS Kesehatan.


Mengenai dana talangan Rp 4,6 T, Ansyori menilainya tidak cukup. "Itu tidak cukup untuk mengatasi sampai Desember 2018," paparnya.


Amburadulnya kas BPJS Kesehatan berdampak pada banyak faktor. Yang paling anyar adalah Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menyurati Menteri Kesehatan Nila Moeloek lantaran tagihan jatuh tempo yang seret.


Surat tertanggal 13 Agustus itu menyatakan bahwa utang jatuh tempo obat dan alat kesehatan (alkes) jaminan kesehatan nasional (JNK) yang belum dibayar mencapai Rp 3,5 triliun. Penyebabnya, antara lain, keterlambatan BPJS Kesehatan dalam melakukan pembayaran kepada rumah sakit.


Menurut data BPJS Watch yang dipaparkan Mei lalu, BPJS Kesehatan memiliki total tunggakan Rp 4,2 triliun. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kemarin mengatakan, BPJS Kesehatan menunggak karena lembaga tersebut defisit.


"Defisit BPJS Kesehatan seharusnya jadi tanggung jawab seluruh stakeholder seperti pemerintah (pusat dan daerah), asosiasi RS (rumah sakit), dokter, dan lain sebagainya," ujarnya.


Dia berharap pemerintah segera mem-bailout BPJS Kesehatan. "Sehingga tunggakan klaim bisa segera dibayar," kata Timboel. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore