
NEKAT: Rizal yang nekat mencuri karena kepepet, saat diperiksa di Polsek Bululawang.
JawaPos.com - Mengaku stres, kepepet dan takut dimarahi, membuat Rizal Syarifuddin, 21, nekat menjadi pencuri. Latar belakangnya, motor milik ayahnya ditilang dan disita, sehingga butuh biaya untuk denda tilang.
Takut ayahnya marah dan dia belum punya uang untuk membayar denda tilang, membuat anak sulung dari dua bersaudara itu nekat mencuri. Apalagi saat itu, dia tidak punya pekerjaan.
"Motor ditilang, saya takut ayah saya marah jadi saya cari uang untuk nebus. Nggak ada pekerjaan waktu itu, saya nekat mencuri," katanya dengan wajah menunduk saat dimintai keterangan di Polsek Bululawang, Sabtu (8/9).
Warga Desa Bululawang itu, nekat mencuri di rumah para tetangganya. Sudah lima lokasi dia garong. Barang jarahannya beragam. Mulai dari laptop, smartphone, kamera hingga cat tembok.
Uang hasil penjualan barang itu, rencananya digunakan untuk membayar denda tilang agar motor ayahnya dapat kembali. Namun entah bagaimana ceritanya, laki-laki yang pernah juga mendekam di balik jeruji besi ketika berusia 14 tahun itu tidak bisa mendapatkan motornya kembali.
"Katanya nggak bisa ditebus. Ya sudah uangnya saya pakai untuk foya-foya. Rekreasi ke pantai dan karaoke," katanya dengan raut menyesal.
Modus yang dia gunakan untuk mencuri adalah dengan memanfaatkan jendela depan rumah yang dalam kondisi terbuka. Setelah yakin suasana aman, dia masuk dan mengambil apa saja barang yang dilihat.
Selain itu, tersangka juga sudah mengenali kondisi rumah calon korbannya dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan hanya mencuri di rumah yang memiliki barang berharga.
Selain itu, dia paham betul waktu-waktu kondisi rumah tengah kosong. Setiap beraksi, bisa dipastikan, rumah korban yang juga tetangganya itu sedang lengang. "Pernah mencuri saat ada orangnya, tapi kan posisinya jauh dengan lokasi saya. Jadi aman," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bululawang, Iptu Roni Margas, menjelaskan, terungkapnya kasus ini ketika salah satu korban melihat kamera miliknya di-posting di grup Facebook.
Kamera itu dijual oleh tersangka dengan harga murah. Korban yang juga salah satu tetangganya itu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek. "Saat mencuri smartphone juga dijual tersangka di Facebook, secara online. Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, ada lima lokasi pencurian," kata Roni, saat ditemui di ruangannya.
Saat digeledah di rumah tersangka, ditemukan beberapa barang curian yang belum laku terjual. Misalnya saja laptop dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Roni.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
