
NEKAT: Rizal yang nekat mencuri karena kepepet, saat diperiksa di Polsek Bululawang.
JawaPos.com - Mengaku stres, kepepet dan takut dimarahi, membuat Rizal Syarifuddin, 21, nekat menjadi pencuri. Latar belakangnya, motor milik ayahnya ditilang dan disita, sehingga butuh biaya untuk denda tilang.
Takut ayahnya marah dan dia belum punya uang untuk membayar denda tilang, membuat anak sulung dari dua bersaudara itu nekat mencuri. Apalagi saat itu, dia tidak punya pekerjaan.
"Motor ditilang, saya takut ayah saya marah jadi saya cari uang untuk nebus. Nggak ada pekerjaan waktu itu, saya nekat mencuri," katanya dengan wajah menunduk saat dimintai keterangan di Polsek Bululawang, Sabtu (8/9).
Warga Desa Bululawang itu, nekat mencuri di rumah para tetangganya. Sudah lima lokasi dia garong. Barang jarahannya beragam. Mulai dari laptop, smartphone, kamera hingga cat tembok.
Uang hasil penjualan barang itu, rencananya digunakan untuk membayar denda tilang agar motor ayahnya dapat kembali. Namun entah bagaimana ceritanya, laki-laki yang pernah juga mendekam di balik jeruji besi ketika berusia 14 tahun itu tidak bisa mendapatkan motornya kembali.
"Katanya nggak bisa ditebus. Ya sudah uangnya saya pakai untuk foya-foya. Rekreasi ke pantai dan karaoke," katanya dengan raut menyesal.
Modus yang dia gunakan untuk mencuri adalah dengan memanfaatkan jendela depan rumah yang dalam kondisi terbuka. Setelah yakin suasana aman, dia masuk dan mengambil apa saja barang yang dilihat.
Selain itu, tersangka juga sudah mengenali kondisi rumah calon korbannya dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan hanya mencuri di rumah yang memiliki barang berharga.
Selain itu, dia paham betul waktu-waktu kondisi rumah tengah kosong. Setiap beraksi, bisa dipastikan, rumah korban yang juga tetangganya itu sedang lengang. "Pernah mencuri saat ada orangnya, tapi kan posisinya jauh dengan lokasi saya. Jadi aman," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bululawang, Iptu Roni Margas, menjelaskan, terungkapnya kasus ini ketika salah satu korban melihat kamera miliknya di-posting di grup Facebook.
Kamera itu dijual oleh tersangka dengan harga murah. Korban yang juga salah satu tetangganya itu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek. "Saat mencuri smartphone juga dijual tersangka di Facebook, secara online. Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, ada lima lokasi pencurian," kata Roni, saat ditemui di ruangannya.
Saat digeledah di rumah tersangka, ditemukan beberapa barang curian yang belum laku terjual. Misalnya saja laptop dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Roni.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022