Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 19.35 WIB

Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terancam Pasal Berlapis Atas Kekerasan Siswa

Ilustrasi kekerasan di sekolah.  - Image

Ilustrasi kekerasan di sekolah. 

JawaPos.com - Eks Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Mohammad Amrozi Hamidi berpotensi dijerat pasal berlapis. Mantan orang nomor satu di sekolah menengah itu diduga lakukan aksi kekerasan terhadap delapan siswanya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat mendatangi rumah para siswa yang jadi korban bersama Unit PPA Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang pada Sabtu (26/8).

"Kami akan mengenakan beberapa pasal tentunya yang akan menjerat. Pasal-pasal yang mungkin tidaj hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi kemarin ada juga undang-undang KUHP," kata Ganis.

Saat ini, kata Ganis Unit PPA Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat dugaan kekerasan tersebut.

"Kami sekarang identifikasi korban dan juga melakukan upaya visum terkait kejadian yang dialami kemarin," jelasnya.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore