
Ilustrasi kekerasan di sekolah.
JawaPos.com - Eks Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Mohammad Amrozi Hamidi berpotensi dijerat pasal berlapis. Mantan orang nomor satu di sekolah menengah itu diduga lakukan aksi kekerasan terhadap delapan siswanya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat mendatangi rumah para siswa yang jadi korban bersama Unit PPA Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang pada Sabtu (26/8).
"Kami akan mengenakan beberapa pasal tentunya yang akan menjerat. Pasal-pasal yang mungkin tidaj hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi kemarin ada juga undang-undang KUHP," kata Ganis.
Saat ini, kata Ganis Unit PPA Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat dugaan kekerasan tersebut.
"Kami sekarang identifikasi korban dan juga melakukan upaya visum terkait kejadian yang dialami kemarin," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022