
ILUSTRASI: DPC PDIP langsung menarik nama-nama anggotanya yang kembali mencalonkan diri di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
JawaPos.com - Usai ditetapkannya beberapa kader partai PDI Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015, DPC PDIP langsung menarik nama-nama anggotanya yang kembali mencalonkan diri di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya akan mengganti calon legislatif (caleg) yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.
Setidaknya ada lima kader PDIP yang mencalonkan diri sebagai caleg pada Pileg 2019. Yakni Diana Yanti, Erni Farida, Teguh Mulyono, Arief Hermanto, Hadi Susanto. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara dua kadernya, masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Malang yakni Tutuk Hariyani dan Priyatmoko Oetomo.
"Kemarin, sebelum status mereka ditetapkan sebagai tersangka, hak politik mereka tetap ada. Sehingga tetap kami daftarkan. Tapi setelah ditetapkan statusnya jelas maka kami sudah dapat instruksi dari DPP menarik semua nama incumbent yang mendaftarkan diri lagi. (nantinya) diganti dengan nama cadangan yang kami siapkan," ujarnya, Selasa (4/9).
Selain itu, pihaknya juga tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota fraksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada gelombang pertama. "Dari awal sebenarnya DPC itu sudah mengambil langkah-langkah terkait kasus teman-teman fraksi yang sekarang mereka hadapi," ujar Made.
Dia menyampaikan, pihaknya akan mengganti lima orang yang sekarang ditahan KPK. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di Kota Malang, tetutama kedewanan tetap berjalan dengan baik.
Made juga menegaskan jika mekanisme PAW tetap sesuai dengan aturan internal partai yang ada. "Setelah ini kami rapat pleno di DPC, mengusulkan ke DPD dan DPP nama-nama pengganti dewan yang sekarang ditahan," terangnya.
Mengenai PAW tersebut, pihaknya sudah melakukan proses untuk anggota dewan dari Fraksi PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka pada gelombang pertama. Seperti diketahui, pada 11 Agustus 2017 KPK menetapkan M Arief Wicaksono sebagai tersangka. Disusul oleh Suprapto, Tri Yudiani dan Abdul Hakim yang ditetapkan pada 21 Maret 2018.
"Untuk yang gelombang pertama sudah kami siapkan (PAW) dan diproses di sekwan (Sekretaris DPRD Kota Malang). Empat orang sudah turun rekom dari DPP," ujarnya. Yakni pengganti untuk M Arief Wicaksono atas nama Retno Mastuti, Abdul Hakim diganti Bambang Heri Suyanto, Tri Yudiani posisinya diisi Heri Susapto, sementara pengganti Suprapto atas nama Luluk Juriah.
Sementara untuk kader yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih belum menentukan rekom. "Masih belum. Pengusulan PAW melalui rapat pleno di DPC, diusulkan ke DPD baru DPP memberi rekom. Setelah rekom turun, baru dikirim ke sekwan," pungkasnya.
Sebagai informasi, fraksi PDIP mempunyai kursi terbanyak di dewan, yakni 11 kursi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022