Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 19.15 WIB

Otoritas Pelindungan Data Pribadi Segera Dibentuk, Komdigi Pastikan Lembaga Independen

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet) - Image

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat penyelesaian pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang nantinya akan beroperasi sebagai lembaga independen. Kehadiran lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data pribadi sekaligus mendukung ekosistem digital nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, OPDP dirancang tidak berada dalam struktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski demikian, mekanisme pertanggungjawaban lembaga tersebut tetap dilakukan kepada Presiden melalui Komdigi.

“Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi,” jelasnya dalam US-ASEAN Business Council Dinner Dialogue bertema Digital Economy Mission to Indonesia 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Nezar menjelaskan, pembentukan OPDP saat ini memasuki tahap akhir bersamaan dengan penyelesaian rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah menargetkan beleid tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah merampungkan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi itu disiapkan secara bersamaan sebagai dasar penyelenggaraan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

"Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menuturkan, pemerintah berupaya menghadirkan aturan AI yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat lahirnya inovasi baru. Karena itu, penyusunan Peta Jalan AI Nasional diarahkan untuk memberikan kepastian sekaligus ruang pengembangan bagi ekosistem AI di Indonesia.

"Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya," tuturnya.

Dalam penerapannya, pemerintah akan menggunakan pendekatan regulasi berbasis risiko (risk-based regulation). Melalui skema tersebut, setiap teknologi AI akan dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi.

"Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah. Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat," jelasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore