
Ketua Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait kasus gratifikasi pemakaian helikopter. Saat diberondong pertanyaan awak media, Firli Bahuri hanya bungkam.
Dia hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan lain seperti kasus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pemanggilan Komnas HAM dan seputar polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Firli yang dijaga ketat para pengawalnya hanya bisa diam seribu bahasa terkait pelaporan dirinya. Bahkan pengawalnya mencoba menghalang-halangi awak media yang ingin meminta konfirmasi terkait pelaporan ICW.
Sebelumnya, ICW mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dia diduga telah menerima gratifikasi dalam kasus pemakaian helikopter beberapa bulan lalu.
"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri, Kamis (3/6).
ICW merasa belum puas dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pemakaia helikopter ini. Sehingga ICW melakukan penelitian selama kurang lebih 6 bulan.
ICW berusaha menghubungi sembilan perusahaan penyedia jasa layanan helikopter. ICW menanyakan harga sewa untuk helikopter sekelas dengan yang dipakai Firli. Hasilnya, ada satu perusahaan yang memberikan rincian detail untuk penyewaan. Hasilya ICW menilai banyak perbedaan dengan yang dijelaskan Firli.
Dalam sidang kode etik Dewas, Firli mengaku menyewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama sekitar Rp 7 juta per jam belum termasuk pajak. Sehingga untuk sewa 4 jam menghabiskan Rp 30.9 juta.
Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan
Sedangkan informasi yang diterima dari perusahaan jasa penyewa lainnya, harga sewa per jam untuk jenis helikopter yang dipakai Firli senilai USD 2.750 atau setara Rp 39,1 juta. Maka untuk sewa 4 jam senilai Rp 172,3 juta.
"Ketika kami selesihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta. Sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," jelas Wana.
Atas dasar itu, ICW menilai Firli telah menerima gratifikasi dalam bentuk diskon 82 persen dari penyewaan helikopter. Adapun keterkaitan dengan konflik kepentingan dalam gratifikasi ini, salah satu komisaris PT Air Pasifik Utama berinisial RHS pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.
Firli diadukan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
