
Pengunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pembagian ribuan paket sembako oleh pihak Istana Kepresidenan kepada massa buruh, pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5).
Berdasarkan penelusuran ICW, sembako tersebut diketahui disediakan oleh Perum Bulog dan ID FOOD selaku BUMN. Total sembako yang disediakan oleh Perum Bulog untuk dibagikan kepada peserta sekitar 350 ribu paket.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menduga anggaran paket sembako tersebut bersumber dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, ICW tidak menemukan secara rinci pengadaan paket sembako tersebut.
"ICW telah berupaya mencari informasi mengenai anggaran belanja sembako atau kegiatan bazar melalui situs pemerintah, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, maupun situs pengadaan barang/ jasa pemerintah, namun hasilnya nihil," kata Wana dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).
Wana menyebut, pembagian paket sembako tidak hanya terjadi pada perayaan May Day. Berdasarkan penelusuran ICW, sejak 2025 hingga 2026, pemerintah telah menyalurkan sembako atau membuat kegiatan dalam bentuk lain seperti bazar sebanyak empat kali.
Pertama, pemberian sembako pada 25 Maret 2025 di Kabupaten Bogor. Kedua, saat kunjungan Presiden ke Sumatera pada 20 Maret 2026. Ketiga, program kegiatan bazar di Monas pada 28 Maret 2026. Keempat, ketika peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Monas.
Wana menyesalkan tertutupnya informasi belanja anggaran untuk bansos atau kegiatan sejenis. Menurutnya, anggaran belanja yang tertutup dapat berpotensi membuka ruang terjadinya potensi korupsi.
"Preseden buruk pengelolaan anggaran bansos yang tidak akuntabel pernah terjadi pada pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Kementerian Sosial," cetusnya.
Selain itu, ketertutupan informasi tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Sebab, publik memiliki hak untuk mengetahui mengetahui perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana yang digunakan dalam kegiatan pembagian sembako maupun bazar tersebut.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
