
Pengunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pembagian ribuan paket sembako oleh pihak Istana Kepresidenan kepada massa buruh, pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5).
Berdasarkan penelusuran ICW, sembako tersebut diketahui disediakan oleh Perum Bulog dan ID FOOD selaku BUMN. Total sembako yang disediakan oleh Perum Bulog untuk dibagikan kepada peserta sekitar 350 ribu paket.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menduga anggaran paket sembako tersebut bersumber dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, ICW tidak menemukan secara rinci pengadaan paket sembako tersebut.
"ICW telah berupaya mencari informasi mengenai anggaran belanja sembako atau kegiatan bazar melalui situs pemerintah, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, maupun situs pengadaan barang/ jasa pemerintah, namun hasilnya nihil," kata Wana dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).
Wana menyebut, pembagian paket sembako tidak hanya terjadi pada perayaan May Day. Berdasarkan penelusuran ICW, sejak 2025 hingga 2026, pemerintah telah menyalurkan sembako atau membuat kegiatan dalam bentuk lain seperti bazar sebanyak empat kali.
Pertama, pemberian sembako pada 25 Maret 2025 di Kabupaten Bogor. Kedua, saat kunjungan Presiden ke Sumatera pada 20 Maret 2026. Ketiga, program kegiatan bazar di Monas pada 28 Maret 2026. Keempat, ketika peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Monas.
Wana menyesalkan tertutupnya informasi belanja anggaran untuk bansos atau kegiatan sejenis. Menurutnya, anggaran belanja yang tertutup dapat berpotensi membuka ruang terjadinya potensi korupsi.
"Preseden buruk pengelolaan anggaran bansos yang tidak akuntabel pernah terjadi pada pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Kementerian Sosial," cetusnya.
Selain itu, ketertutupan informasi tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Sebab, publik memiliki hak untuk mengetahui mengetahui perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana yang digunakan dalam kegiatan pembagian sembako maupun bazar tersebut.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022