Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Desember 2024 | 16.28 WIB

Pakar Nilai Tanggal Pemerintahan Pindah ke IKN Perlu Diteken di Aturan

Istana Negara dan Istana Garuda di IKN, Jumat (11/10/2024). Target penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap hingga tahun 2045, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Istana Negara dan Istana Garuda di IKN, Jumat (11/10/2024). Target penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap hingga tahun 2045, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com-Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Eko Priyo Purnomo menilai tanggal pindahnya pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu diteken dalam sebuah peraturan.

Baca Juga: Cari Mobil Diesel Bekas, Toyota Kijang Kapsul Diesel vs Isuzu Panther, Iritan Mana?

“Yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekarang seharusnya membuat undang-undang bersama DPR RI untuk memastikan pemindahan ibu kota. Juga memastikan dibuat dengan keputusan presiden untuk memastikan bahwa pemerintah akan pindah pada 2028,” kata Prof. Eko, Rabu.

Menurut dia, kevakuman aturan mengenai tanggal pindahnya pemerintahan ke IKN berpotensi menjadikan tidak adanya kepastian dalam segi hukum, investasi maupun politik lingkungan.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal terkait perpindahan pemerintahan, seperti kebutuhan dasar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dipindahkan tugasnya ke IKN.

“Fasilitas dasar itu melingkupi, misalnya rumah tinggal ASN, sekolah untuk anak ASN, fasilitas kesehatan untuk ASN, dan kemudian adalah pasar, di mana nanti orang akan pindah ke IKN tentu mereka membutuhkan kebutuhan dasar itu,” kata Eko.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu memastikan kesiapan masyarakat yang telah lama tinggal di IKN, dan ASN yang akan ditugaskan di IKN.

“Adaptasi itu juga perlu dilakukan, baik masyarakat yang akan pindah di sana maupun masyarakat yang sudah ada di sana karena kemudian ada kehidupan baru di sana. Itu beberapa hal yang kemudian harus kita jadikan concern (perhatian) juga tentang proses adaptasi dan pelibatan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintahan akan pindah ke IKN di Kalimantan Timur, setelah ibu kota baru bisa menjalankan peran sebagai ibu kota politik, yang diperkirakan terjadi pada 2028.

"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di sana," ujar Hasan melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (10/12). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore