Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Oktober 2018 | 00.03 WIB

Kebakaran di Putri Cempo, Wali Kota Solo: Kalau Tahu Pembakar Laporkan

Wali Kota Solo F. X. Hadi Rudyatmo. - Image

Wali Kota Solo F. X. Hadi Rudyatmo.

JawaPos.com - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo angkat bicara terkait terbakarnya sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Solo. Rudy belum memastikan jika pemicu kebakaran adalah karena adanya faktor kesengajaan.


Maka dari itu, Rudy meminta jika ada warga yang sekiranya melihat atau mengetahui pelaku pembakaran segera dilaporkan.


"Kalau warga tahu itu sengaja dibakar, ya langsung laporkan saja," tegasnya kepada JawaPos.com, Selasa (23/10). Rudy menambahkan, jika nantinya ditemukan pelaku dan terbukti melakukan pembakaran, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Yakni menerapkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perda. 


Selama ini Pemkot Solo telah melarang perilaku pembakaran sampah. Sebagaimana diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Dan sanksi yang bakal dijatuhkan yakni denda maksimal Rp 500 juta dan penjara selama tiga bulan. "Ya kalau ada warga yang bilang disengaja laporkan, kami sanksi sesuai dengan Perda," ucapnya. 


Seperti diketahui, sejumlah warga yang tinggal di sekitar TPA mengungkapkan, bahwa kebakaran yang melanda lahan TPA Putri Cempo dilakukan secara sengaja. Hal ini didasari pada kasus yang sebelumnya terjadi. "Kalau ini jelas dibakar, kalau tidak ya tidak mungkin bisa terbakar sendiri," ungkap Darmi, 52. 


Sementara itu, Kasi Pengelolaan Sampah di TPA Putri Cempo mengatakan, untuk memastikan dugaan tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan. Mengingat, selama ini tidak ada petugas yang melakukan pembakaran. "Di tumpukan sampah itu kan mengandung gas metana, dan di atas suhu 60 derajat gas tersebut bisa terbakar," katanya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore