Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 September 2026 | 14.54 WIB

10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah memasuki sidang ke-10. Dalam rangkaian persidangan tersebut, sejumlah keterangan saksi menyoroti persoalan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Salah satu keterangan penting disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9).

Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim menjelaskan bahwa tidak digunakannya kuota tambahan tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, Muhadjir ditanya mengenai keputusan pemerintah yang tidak memanfaatkan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah pada 2022. Ia membedakan antara kerugian secara finansial dengan hilangnya kesempatan untuk memberangkatkan jemaah tambahan.

“Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10 ribu tambahan itu,” kata Muhadjir dalam persidangan.

Menurut Muhadjir, keputusan pemerintah ketika itu dipengaruhi berbagai pertimbangan, termasuk persoalan pembiayaan. Penambahan jemaah membutuhkan anggaran tambahan yang prosesnya harus melalui pembahasan bersama DPR sehingga tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

“Ada masalah pembiayaan. Karena kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” ucap Muhajir.

Selain aspek anggaran, pemerintah juga harus memperhitungkan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Pertimbangannya mencakup ketersediaan akomodasi, hotel, konsumsi, hingga fasilitas pelayanan jemaah di Armuzna, terutama kawasan Mina.

Sementara itu, keterangan berbeda namun berkaitan dengan aspek keuangan disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam persidangan pada Kamis (27/8). Fadlul mengungkap adanya selisih nilai manfaat setelah kuota tambahan haji 2024 dibagi dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore