
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah memasuki sidang ke-10. Dalam rangkaian persidangan tersebut, sejumlah keterangan saksi menyoroti persoalan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Salah satu keterangan penting disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9).
Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim menjelaskan bahwa tidak digunakannya kuota tambahan tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam persidangan, Muhadjir ditanya mengenai keputusan pemerintah yang tidak memanfaatkan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah pada 2022. Ia membedakan antara kerugian secara finansial dengan hilangnya kesempatan untuk memberangkatkan jemaah tambahan.
“Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10 ribu tambahan itu,” kata Muhadjir dalam persidangan.
Menurut Muhadjir, keputusan pemerintah ketika itu dipengaruhi berbagai pertimbangan, termasuk persoalan pembiayaan. Penambahan jemaah membutuhkan anggaran tambahan yang prosesnya harus melalui pembahasan bersama DPR sehingga tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
“Ada masalah pembiayaan. Karena kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” ucap Muhajir.
Selain aspek anggaran, pemerintah juga harus memperhitungkan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Pertimbangannya mencakup ketersediaan akomodasi, hotel, konsumsi, hingga fasilitas pelayanan jemaah di Armuzna, terutama kawasan Mina.
Sementara itu, keterangan berbeda namun berkaitan dengan aspek keuangan disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam persidangan pada Kamis (27/8). Fadlul mengungkap adanya selisih nilai manfaat setelah kuota tambahan haji 2024 dibagi dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022