Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Oktober 2018 | 00.22 WIB

Salah Gunakan Ganja, Seniman Lukis Jogja Ditangkap

KASUS NARKOTIKA: Kedua pelaku, seniman lukis dan WNA Asing ditangkap Polresta Jogjakarta karena menyalahgunakan ganja. - Image

KASUS NARKOTIKA: Kedua pelaku, seniman lukis dan WNA Asing ditangkap Polresta Jogjakarta karena menyalahgunakan ganja.

JawaPos.com - Seorang seniman lukis bernama Tommy, 49, warga asal Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) ditangkap oleh jajaran Polresta Jogjakarta karena kedapatan menyalahgunakan narkoba. Ia diamankan bersama rekannya, berinisial KNK, 69, Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang.


Kapolresta Kota Jogjakarta, Kombes Pol Armaini mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (21/10) lalu di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sewon. Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan oleh para petugas di lapangan.


"Yang bersangkutan ini berhubungan dengan narkotika, yaitu ganja. Dan ternyata benar setelah digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika. Baik dalam bentuk tanaman ganja dari ukuran kecil sampai 1 meter," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/10).


Selain tanaman ganja, juga ditemukan barang bukti ganja kering yang sudah dikemas. Dimasukkan dalam bentuk toples dengan berat sekitar 3,5 gram dan ada pula yang dibungkus kecil sebanyak 14 paket. "Bungkus paket total sekitar 100 gram," katanya.


Serta juga ada ganja kering yang dikemas di dalam boks kue dengan berat 240 gram. "Kami temukan plastik-plastik yang digunakan untuk memaket-maketkan ganja. Kertas linting, timbangan ditemukan di rumah tersangka. Selain itu juga ada alat membakar ganja dan ada asbak rokok yang ada sisa puntungan ganja yang digunakan," ucapnya.


Dari hasil keterangan, kedua tersangka diakui bahwa barang bukti ganja ini, baik tumbuhan atau dikeringkan diakui milik mereka. Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan UU Narkotika nomor 35, tepatnya Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1).


"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Karena salah satu WNA, kita sudah koordinasikan dengan Kedutaan Jepang," tuturnya.


Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut dibeli dari orang lain. Saat ini, pihak kepolisian pun sedang melakukan penelusuran.


"Mengenai yang kering dibelinya dari dua orang nama yang sedang dilidik petugas dan yang segar ditanam oleh pelaku. Mungkin daripada beli mending menanam sendiri. Ternyata itu hidup," ucapnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore