
TERCEMAR: Salah seorang petugas menunjukkan contoh air berwarna merah yang dikeluhkan warga.
JawaPos.com - Polda Jateng telah mengambil alih penanganan kasus pencemaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo yang diduga dilakukan oleh pabrik pewarna, PT Mahkota Citra Lestari. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, penyidik Polda Jateng menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik.
"Fakta-fakta yang sudah ditemukan seperti pabrik tersebut terbukti membuang limbah sisa pencucian alat produksi pembuatan bahan kimia tekstil ke saluran PDAM," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Agus Triatmaja kepada JawaPos.com, Jumat (19/10).
Selain itu, lanjut Agus, fakta lainnya adalah pabrik yang berlokasi di jalan Adi Sumarmo, nomor 257, Banyuanyar, Banjarsari tersebut ternyata tidak mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Selain itu, pabrik juga belum mengantongi izin lingkungan.
Adapun izin yang sudah dikantongi oleh pabrik diantaranya SIUP, TDP, izin gangguan (HO), SPPL tempat tinggal dan tempat usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo. Kemudian juga akta pendirian perusahaan nomor 70 tanggal 28 April 2017.
"Kami sudah memeriksa enam orang saksi termasuk juga pemilik atau direktur pabrik berinisial K, kemudian dari PDAM juga, buruh bangunan," katanya.
Agus juga mengatakan, bahwa Sabtu (20/10) pagi, Polda Jateng akan melakukan rekonstruksi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi hasil penyelidikan yang sudah dilakukan. Disinggung mengenai tersangka, Agus belum bisa mengatakannya. Untuk menetapkan status tersangka, membutuhkan proses dan perlu pendalaman.
Sebelumnya, Pengelola Pabrik, Lesi mengaku tidak mengetahui perihal saluran pembuangan limbah tersebut. Pihaknya berdalih, selama ini pabriknya sudah memiliki tempat penampungan limbah sendiri yang berada di dalam pabrik.
Sehingga, limbah pembuangan dari hasil produksi pewarna tersebut langsung dibuang ke septic tank yang ada. "Selama ini kami membuangnya di tempat pembuangan, kami memiliki tempat penampungan limbah sendiri. Akan tetapi, karena sejak dua minggu ada renovasi kami membuangnya di pembuangan depan," terangnya kepada JawaPos.com, baru-baru ini.
Lesi menambahkan, dirinya tidak mengetahui ternyata pembuangan tersebut masuk ke saluran PDAM. "Kami tidak mungkin sengaja membuang ke saluran PDAM, dan kami pun tidak ingin terjadi pencemaran lingkungan," tandasnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
