
Mahfud MD usai mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Senin (8/10).
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi positif penetapan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ia menilai langkah kepolisian sudah tepat menimbang apa yang telah dilakukan bekas anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
"Ratna jadi tersangka itu sudah tepat. Karena menyiarkan berita bohong,” kata Mahfud, seusai mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Senin (8/10).
Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan bahwa Ratna berpotensi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Isi pasal lawas ini yakni ancaman pidana maksimal 10 tahun bagi siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Menyiarkan kebohongan dan menimbulkan kontroversi kalau UU Nomor 1 tahun 1946 itu menimbulkan keonaran. Kontroversi di tengah masyarakat dilakukan oleh Ratna Sarumpaet,” terangnya lagi.
Sementara, untuk bagian 'menyiarkan', Mahfud mengatakan bahwa hal termaksud adalah informasi yang didengar oleh lebih dari satu orang. Berawal dari kebohongan Ratna kepada anaknya soal dirinya dihajar orang tak dikenal. Dan berbuntut info tersebut diberitahukan kepada pihak lain.
"Anaknya memberitahu ke Fadli Zon. Fadli kemudian datang dan (Ratna) membenarkan. Lalu Fadli memberitahu Amien Rais, Prabowo Subianto, Joko Santoso, dan lain-lain,” katanya.
Mahfud sendiri meyakini Ratna sudah semestinya ditetapkan menjadi tersangka. Karena hoax bikinannya telah menggemparkan seantero masyarakat Tanah Air. “Kasus Ratna (Ratna Sarumpaet, Red) ini melibatkan banyak orang. Tapi Ratna menjadi tersangka, artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet menggemparkan publik dengan pengakuan dirinya kepada sejumlah pihak soal dianiaya orang tak dikenal di Bandung. Sebelum pada akhirnya beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (3/10) ia mengaku bahwa ia hanya mengarang cerita tersebut alias berbohong.
Selang sehari berikutnya, ibunda Atiqah Hasiholan itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chili. Dan ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelahnya. Jumat (6/10) malam, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Ratna atas dasar alasan khawatir yang bersangkutan kabur dan menghilangkan barang bukti.

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
