
Mahfud MD usai mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Senin (8/10).
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi positif penetapan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ia menilai langkah kepolisian sudah tepat menimbang apa yang telah dilakukan bekas anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
"Ratna jadi tersangka itu sudah tepat. Karena menyiarkan berita bohong,” kata Mahfud, seusai mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Senin (8/10).
Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan bahwa Ratna berpotensi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Isi pasal lawas ini yakni ancaman pidana maksimal 10 tahun bagi siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Menyiarkan kebohongan dan menimbulkan kontroversi kalau UU Nomor 1 tahun 1946 itu menimbulkan keonaran. Kontroversi di tengah masyarakat dilakukan oleh Ratna Sarumpaet,” terangnya lagi.
Sementara, untuk bagian 'menyiarkan', Mahfud mengatakan bahwa hal termaksud adalah informasi yang didengar oleh lebih dari satu orang. Berawal dari kebohongan Ratna kepada anaknya soal dirinya dihajar orang tak dikenal. Dan berbuntut info tersebut diberitahukan kepada pihak lain.
"Anaknya memberitahu ke Fadli Zon. Fadli kemudian datang dan (Ratna) membenarkan. Lalu Fadli memberitahu Amien Rais, Prabowo Subianto, Joko Santoso, dan lain-lain,” katanya.
Mahfud sendiri meyakini Ratna sudah semestinya ditetapkan menjadi tersangka. Karena hoax bikinannya telah menggemparkan seantero masyarakat Tanah Air. “Kasus Ratna (Ratna Sarumpaet, Red) ini melibatkan banyak orang. Tapi Ratna menjadi tersangka, artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet menggemparkan publik dengan pengakuan dirinya kepada sejumlah pihak soal dianiaya orang tak dikenal di Bandung. Sebelum pada akhirnya beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (3/10) ia mengaku bahwa ia hanya mengarang cerita tersebut alias berbohong.
Selang sehari berikutnya, ibunda Atiqah Hasiholan itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chili. Dan ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelahnya. Jumat (6/10) malam, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Ratna atas dasar alasan khawatir yang bersangkutan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022