
NEKAT: Rizal yang nekat mencuri karena kepepet, saat diperiksa di Polsek Bululawang.
JawaPos.com - Mengaku stres, kepepet dan takut dimarahi, membuat Rizal Syarifuddin, 21, nekat menjadi pencuri. Latar belakangnya, motor milik ayahnya ditilang dan disita, sehingga butuh biaya untuk denda tilang.
Takut ayahnya marah dan dia belum punya uang untuk membayar denda tilang, membuat anak sulung dari dua bersaudara itu nekat mencuri. Apalagi saat itu, dia tidak punya pekerjaan.
"Motor ditilang, saya takut ayah saya marah jadi saya cari uang untuk nebus. Nggak ada pekerjaan waktu itu, saya nekat mencuri," katanya dengan wajah menunduk saat dimintai keterangan di Polsek Bululawang, Sabtu (8/9).
Warga Desa Bululawang itu, nekat mencuri di rumah para tetangganya. Sudah lima lokasi dia garong. Barang jarahannya beragam. Mulai dari laptop, smartphone, kamera hingga cat tembok.
Uang hasil penjualan barang itu, rencananya digunakan untuk membayar denda tilang agar motor ayahnya dapat kembali. Namun entah bagaimana ceritanya, laki-laki yang pernah juga mendekam di balik jeruji besi ketika berusia 14 tahun itu tidak bisa mendapatkan motornya kembali.
"Katanya nggak bisa ditebus. Ya sudah uangnya saya pakai untuk foya-foya. Rekreasi ke pantai dan karaoke," katanya dengan raut menyesal.
Modus yang dia gunakan untuk mencuri adalah dengan memanfaatkan jendela depan rumah yang dalam kondisi terbuka. Setelah yakin suasana aman, dia masuk dan mengambil apa saja barang yang dilihat.
Selain itu, tersangka juga sudah mengenali kondisi rumah calon korbannya dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan hanya mencuri di rumah yang memiliki barang berharga.
Selain itu, dia paham betul waktu-waktu kondisi rumah tengah kosong. Setiap beraksi, bisa dipastikan, rumah korban yang juga tetangganya itu sedang lengang. "Pernah mencuri saat ada orangnya, tapi kan posisinya jauh dengan lokasi saya. Jadi aman," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bululawang, Iptu Roni Margas, menjelaskan, terungkapnya kasus ini ketika salah satu korban melihat kamera miliknya di-posting di grup Facebook.
Kamera itu dijual oleh tersangka dengan harga murah. Korban yang juga salah satu tetangganya itu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek. "Saat mencuri smartphone juga dijual tersangka di Facebook, secara online. Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, ada lima lokasi pencurian," kata Roni, saat ditemui di ruangannya.
Saat digeledah di rumah tersangka, ditemukan beberapa barang curian yang belum laku terjual. Misalnya saja laptop dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Roni.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
