
BERPELUKAN: Terdakwa kasus pembunuhan, Iwan Adranacus memeluk ayah korban, Suharto usai menjalani sidang di PN Solo, Selasa (8/1).
JawaPos.com - Kedekatan terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus dengan ayah korban Eko Prasetio, Suharto terlihat saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (8/1). Terdakwa yang mengenakan rompi orange tersebut langsung duduk berdampingan dengan Suharto saat memasuki ruang sidang. Keduanya terlibat pembicaraan yang cukup intens. Sesekali keduanya tertawa dengan pembicaraan yang berlangsung.
Setelah beberapa saat melakukan pembicaraan, Iwan pun menjalani persidangan. Sebelumnya, sidang kasus dugaan pembunuhan ini sempat tertunda hingga beberapa pekan. Penyebabnya adalah karena berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Sidang lanjutan kasus ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Tuntutan JPU dibacakan secara bergantian oleh dua JPU yakni Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani. Lebih kurang satu jam keduanya secara bergantian membacakan pokok dari berkas tuntutan. Hingga sampai pada bagian akhir, JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun.
"Memperhatikan ketentuan Undang-undang, menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan pasal 338 KUHP, dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara kepada terdakwa," ungkap Titiek di ruang sidang.
Mendengar tuntutan tersebut, Iwan pun berkonsultasi sebentar dengan tim kuasa hukumnya. Setelah beberapa saat, tim sepakat akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam dua hari ke depan atau Kamis (10/1). Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul menutup persidangan dan menyampaikan jadwal berikutnya.
Setelah itu, Iwan pun beranjak dari kursi pesakitan dan kembali ke Rutan. Saat hendak keluar ruang sidang, ayah korban, Suharto langsung bangkit dari tempat duduknya. Iwan langsung memeluk Suharto dengan erat. Tampak mata Iwan berkaca-kaca. Keduanya pun terlihat begitu dekatnya. Sembari merangkul Suharto, Iwan pun beranjak keluar dari ruang sidang.
Dia tidak banyak menanggapi soal tuntutan dari JPU. Ia sudah memasrahkan kepada aparat penegak hukum. "Berat atau ringannya hukuman yang paham aparat penegak hukum. Saya ikhlas saja, urusan kekeluargaan saja. Alhamdulillah dapat saudara, ayah yang terus mengayomi kami," ucapnya sembari terus merangkul Suharto.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
