Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Januari 2019 | 21.52 WIB

Tabrak Eko Prasetio, Iwan Adranacus Dituntut 5 Tahun Penjara

KONSULTASI: Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus berkonsultasi dengan tim kuasa hukum usai mendengarkan tuntutan dari JPU. - Image

KONSULTASI: Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus berkonsultasi dengan tim kuasa hukum usai mendengarkan tuntutan dari JPU.

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetio, Iwan Adranacus dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh dua JPU yakni Siti Maryani dan Satriawan Sulaksono saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/1).


"Dari keterangan para saksi satu sama lain terdapat kesesuaian bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Dan dalam pasal 338 KUHP unsur barang siapa juga sudah memenuhi," urai Siti Maryani saat sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul. Tidak hanya itu, terdakwa juga memenuhi unsur dengan sengaja.


Selanjutnya, JPU menyampaikan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan selama terdakwa menjalani proses persidangan. "Memperhatikan ketentuan Undang-undang, menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan pasal 338 KUHP, dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara kepada terdakwa," ungkap Siti.


Beberapa pertimbangan yang dinilai meringankan tuntutan kepada terdakwa diantaranya, bahwa terdakwa sudah berdamai dengan pihak keluarga korban. Kemudian terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan juga terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan.


Menanggapi tuntutan ini, pihak kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan. Pembelaan akan disiapkan dalam dua hari ke depan dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (10/1). "Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis mendatang," ungkap koordinator kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore