
KONSULTASI: Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus berkonsultasi dengan tim kuasa hukum usai mendengarkan tuntutan dari JPU.
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetio, Iwan Adranacus dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh dua JPU yakni Siti Maryani dan Satriawan Sulaksono saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/1).
"Dari keterangan para saksi satu sama lain terdapat kesesuaian bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Dan dalam pasal 338 KUHP unsur barang siapa juga sudah memenuhi," urai Siti Maryani saat sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul. Tidak hanya itu, terdakwa juga memenuhi unsur dengan sengaja.
Selanjutnya, JPU menyampaikan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan selama terdakwa menjalani proses persidangan. "Memperhatikan ketentuan Undang-undang, menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan pasal 338 KUHP, dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara kepada terdakwa," ungkap Siti.
Beberapa pertimbangan yang dinilai meringankan tuntutan kepada terdakwa diantaranya, bahwa terdakwa sudah berdamai dengan pihak keluarga korban. Kemudian terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan juga terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan.
Menanggapi tuntutan ini, pihak kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan. Pembelaan akan disiapkan dalam dua hari ke depan dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (10/1). "Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis mendatang," ungkap koordinator kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
