Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2023 | 14.38 WIB

Oknum Anggota KPI Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

Ilustrasi narkoba. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi narkoba. Dok JawaPos

JawaPos.com - Oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan ini juga diamankan beberapa orang lainnya.
 
yang diduga menyeret oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun,  mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan KPI soal adanya dugaan anggota mereka yang terlibat.
 
"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya. Silahkan dapat hubungi pihak humas atau komisioner KPI untuk konfirmasi lebih lanjut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (8/6).
 
 
Dia menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapat informasi pada awal bulan Mei 2023 akan ada transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram. Barang ilegal ini hendak dikirim lewat jasa ekpedisi.
 
Informasi itu kemudian dikembangkan. Hasilnya pada 8 Mei 2023 di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang, polisi mengamankan tersangka ER, 17. Dia menerima paket berisi tiga bungkus plastik hitam dilakban coklat berisi 2,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja.
 
"Dari pengakuannya, paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM, 24, ke alamat ER mengaku berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," jelas Zain.
 
 
Dia melanjutkan, penyidik lantas melakukan pengembangan, hingga berujung penggeledahan di rumah HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana ditemukan paket ganja seberat 0,8 kilogram.
 
"Pada waktu yang sama, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan TMR, 20, di Cisoka Tangerang dengan barang bukti sembilan bungkus berlakban coklat berisi 0,8 kilogram dan MA, 25, di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti satu bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gram narkoba jenis ganja," pungkas Zain.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore