Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 21.19 WIB

Polda Metro Jaya Nyatakan Selebgram Jule Hanya Jalani Rehabilitasi Narkoba

Selebgram Julia Prastini alias Jule. (Instagram: juliaprt7) - Image

Selebgram Julia Prastini alias Jule. (Instagram: juliaprt7)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan selebgram Julia Prastini (JP) atau dikenal dengan Jule tidak ditahan sebagai tersangka dan hanya akan menjalani rehabilitasi setelah tertangkap karena mengonsumsi zat adiktif etomidate dari vape.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan JP tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate. JP ditetapkan hanya berstatus sebagai pemakai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika," kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan dari seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman tersebut, kepolisian menyimpulkan bahwa JP murni merupakan pengguna.

Guna menindaklanjuti temuan itu, JP kemudian diarahkan untuk menjalani proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen," ujar Budi.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya mengungkapkan selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule akan menjalani rehabilitasi setelah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma di Tangerang, Sabtu (19/9), mengatakan selebgram Jule tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena ia ditempatkan dalam proses restorative justice sebagai pemakai barang haram tersebut.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore