Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juni 2023 | 06.21 WIB

Pengacara Tasyi Athasyia Rinci Satu Persatu Pembayaran Gaji untuk Sejumlah eks Karyawan

Selebgram Tasyi Athasyia juga mengetahui apa yang dialami Fuji dari konten video di TikTok. - Image

Selebgram Tasyi Athasyia juga mengetahui apa yang dialami Fuji dari konten video di TikTok.

 
JawaPos.com -  Ahmad Ramzy, kuasa hukum YouTuber Tasyi Athasyia, memastikan bahwa masalah penggajian terhadap sejumlah eks karyawan kliennya sudah tuntas dilaksanakan.Tak mau asal ngomong, dia pun merinci satu persatu sejumlah mantan karyawan kliennya tersebut.
 
Inisial P misalnya yang sempat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. P disebut baru masuk pada tanggal  1 November 2022 dan pada tanggal 10 Februari 2023, dia resmi keluar. 
 
 
"Dia kerja selama 2 bulan 10 hari. Dan pihak manajemen sudah menyelesaikan penggajian di bulan Maret.Yang saya sampaikan ini semua ada buktinya, ada dasarnya," tutur Ahmad Ramzy di bilangan TB Simatupang Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
 
Ada juga mantan karyawan Tasyi Athasyia berinisial SA. Menurut Ahmad Ramzy, SA bergabung bersama Tasyi pada 1 November 2022 dan pada tanggal 31 Desember 2022, dia keluar lantaran bekerja di tempat lain tanpa izin.
 
 
"Bukti chatingannya nggak ada masalah apa-apa. Semua gajinya (SA) sudah dilunasi sejak bulan Januari," paparnya.
 
Selain itu, ada juga eks karyawan berinisial HZ yang masuk sebagai karyawan Tasyi sejak tanggal 1 November 2022 dan resmi keluar pada 15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 2 bulan 15 hari.
 
Selain itu, ada juga eks karyawan berinisial DS, SY dan AM. Sejumlah karyawan tersebut juga sudah dibayar semua gajinya.
 
 
"Terkait masalah gaji saya anggap masalah ini sudah selesai. Kalau ada yang merasa belum selesai, bisa menuntut ke polisi atau ke instansi berwenang," beber Ahmad Ramzy.
 
Dia akhirnya bicara ke publik terkait masalah penggajian untuk memastikan semua yang menjadi hak dari mantan karyawan Tasyi sudah dibayar lunas. Hal itu sekaligus untuk membantah kabar yang beredar kalau Tasyi tidak memberikan gaji.
 
 
"Saya tidak mau klien saya ini seolah-olah diframing menindas orng yang lagi bekerja, menganiaya orang yang tidak mampu. Jangan framing seperti ini. Ketika saya tidak memberikan bukti, mereka akan gulung-gulung saja terus," paparnya.
 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore