Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juni 2023 | 06.10 WIB

Jaksa Tuntut Alwi Pelaku Revenge Porn di Pandeglang 6 Tahun Penjara

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Alwi Husen Maolana dengan tuntutan maksimal enam tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Diketahui kasus revenge porn yang dilakukan Alwi itu sebelumnya viral di media sosial. Pasalnya, keluarga korban membeberkan kejanggalan penanganan kasus tersebut dengan adanya permintaan damai dari jaksa.
 
"Terdakwa Alwi dituntut dgn tuntutan maksimal 6 tahun penjara," tulis akun Twitter @PartaiSocmed, dikutip JawaPos.com, Selasa (27/6).
 
Tuntutan itu divalidasi oleh kakak korban Iman Zanatul Haeri yang meretweet utas dari akun tersebut. Iman sendiri mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
 
"Jangan apresiasi Kejari Pandeglang dulu, semua ini karena kasusnya viral," pungkas akun tersebut.
 
 
 
 
Sebelumnya, seorang mahasiswi asal Pandeglang, Banten, mengalami revenge porn dari pria yang diduga telah memperkosanya. Korban juga sempat mendapat kekerasan hingga ancaman pembunuhan. Saat kasus berlanjut di ranah hukum, korban pun diduga mengalami intimidasi dari pihak Kejaksaan Pandeglang agar kasus berakhir damai.
 
Kisah ini viral di media sosial usai diungkapkan oleh kakak korban lewan akun Twitternya @zanatul_91. Ia menceritakan, kasus bermula pada 14 Desember 2022 saat pelaku mengirimkan rekaman video yang sudah diedit menjadi empat layer dalam durasi lima detik.
 
Pada 3 layer video itu berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi rekaman pemerkosaan pelaku kepada korban.
 
"Pada layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," tulis kakak pelaku dalam utasnya, dikutip JawaPos.com, Selasa (27/6).
 
Dua hari setelah itu, diketahui bahwa video yang dikirim pelaku juga ternyata sudah lama dikirimkan kepada teman-teman korban lain. Hal itu lantaran pelaku tak ingin korban hidup normal dengan teman-temannya.
 
"Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah," ucapnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore