Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juni 2023 | 06.16 WIB

Klarifikasi Kejari Pandeglang Soal Kasus Revenge Porn Alwi Husen Maolana

Ilustrasi: video asusila

Ilustrasi: video porno

JawaPos.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Pandeglang Wildani Hapit buka suara soal viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana. Kasus ini viral lantaran salah satunya pihak jaksa tak memasukkan unsur pemerkosaan dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, dilansir dari radarbanten.co.id, Wildan mengungkapkan bahwa sejak awal mendapatkan limpahan kasus ini dari Polda Banten, kasus yang disodorkan memang hanya soal UU ITE.
 
 
"Bahwa perkara Alwi Husen Maolana adalah perkara tindak pidana umum yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berasal dari Penyidik Polda Banten,” ujarnya seperti dilansir dari radarbanten.co.id, Selasa (27/6).
 
Oleh karena itu, Wildan menjelaskan bahwa saat korban dan keluarganya datang ke ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 14 Juni lalu untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami saksi korban 3 tahun yang lalu, jaksa meminta agar korban kembali melapor ke kepolisian.
 
“Jaksa akan profesional atas dasar fakta persidangan dalam melaksanakan penuntutan perkara tersebut,” tegasnya.
 
 
Adapun jaksa yang menangani perkara ini, kata Wildan adalah Adyantara Meru Herlambang, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Teuku Syahroni, S.E., S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Nia Yuniawati , S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Nanindya Nataningrum, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang), Mario Nicolas, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang).
 
Sebelumnya, seorang mahasiswi asal Pandeglang, Banten, mengalami revenge porn dari pria yang diduga telah memperkosanya. Korban juga sempat mendapat kekerasan hingga ancaman pembunuhan. Saat kasus berlanjut di ranah hukum, korban pun diduga mengalami intimidasi dari pihak Kejaksaan Pandeglang agar kasus berakhir damai.
 
 
Kisah ini viral di media sosial usai diungkapkan oleh kakak korban lewan akun Twitternya @zanatul_91. Ia menceritakan, kasus bermula pada 14 Desember 2022 saat pelaku mengirimkan rekaman video yang sudah diedit menjadi empat layer dalam durasi lima detik.
 
Pada 3 layer video itu berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi rekaman pemerkosaan pelaku kepada korban.
 
"Pada layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," tulis kakak pelaku dalam utasnya, dikutip JawaPos.com, Selasa (27/6).
 
 
Dua hari setelah itu, diketahui bahwa video yang dikirim pelaku juga ternyata sudah lama dikirimkan kepada teman-teman korban lain. Hal itu lantaran pelaku tak ingin korban hidup normal dengan teman-temannya.
 
"Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah," ucapnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore