Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 16.07 WIB

Miris! Ratusan Kasus Kekerasan Melibatkan Anak Masih Ditemukan di Surabaya

Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. JawaPos

 
JawaPos.com - Kota Surabaya dikenal sebagai kota yang ramah anak. Namun bukan berarti tidak ditemukan kasus kekerasan terhadap anak.
 
Data terbaru yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya mencatat ada ratusan kasus kekerasan dengan korban dominan adalah anak-anak.
 
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati mencatat ada sekitar 173 kasus kekerasan di wilayah setempat. Angka itu terakumulasi selama Agustus lalu.
 
 
"Meski sudah dilakukan pendampingan dan intervensi pada semua kasus, tetap ada peningkatan dari tahun lalu," ujarnya, Senin (2/10) bertepatan dengan Hari Tanpa Kekerasan Internasional seperti dikutip dari Radar Surabaya.
 
Ida menyebut dari 173 kasus tersebut, sekitar 122 kasus diantaranya melibatkan anak dibawah umur. Angka itu terdiri dari anak berhadapan hukum (ABH) sebanyak 27 kasus, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 26 kasus, dan non KDRT sebanyak 69 kasus. 
 
"Sisanya korban kekerasan usia dewasa," imbuhnya. Ida mengatakan jumlahnya sekitar 51 kasus. Dimana korban umumnya mengalami KDRT yaitu sebanyak 39 kasus, dan 12 kasus non KDRT.
 
 
Ida mengaku lembaganya berupaya menekan angka tindak kekerasan itu dengan sosialisasi kepada masyarakat. Caranya antara lain memberikan wawasan tentang pola pengasuhan orang tua pada anak.
 
"Pola pengasuhan menjadi kunci utama pencegahan kekerasan. Kekerasan dalam bentuk apa pun seharusnya tidak boleh terjadi baik di dalam keluarga, ataupun di lingkungan tempat tinggal dan lingkungan sekolah,” jelasnya.
 
Ida mengimbau orang tua dan anak untuk membangun komunikasi yang positif. Sehingga menumbuhkan hubungan yang sehat di dalam keluarga.
 
 
Selain itu, DP3APPKB juga melakukan pendampingan pada temuan kasus kekerasan baru. 
 
"Kita ada layanan pengaduan, kemudian dilakukan penanganan awal dengan temu janji, koordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.
 
Selain itu, pendampingan juga dilakukan dalam bentuk penjangkauan outreach klien, konseling oleh konselor, pendampingan psikologis oleh psikolog, pendampingan hukum atau mediasi, pendampingan medis, shelter anak berhadapan hukum dan shelter anak perempuan korban kekerasan.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore