Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 September 2023 | 01.13 WIB

Susanto Dokter Gadungan RS PHC Minta Keringanan Hukuman Saat Jalani Sidang Lanjutan, Ini Alasannya

Susanto, terdakwa dokter palsu di klinik milik RS PHC, kini ditahan di Rutan Medaeng.

 
JawaPos.com - Susanto, dokter gadungan yang sempat bekerja di klinik milih rumah sakit PHC Surabaya akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (25/9).
 
Dalam sidang lanjutan tersebut, Susanto akan mengajukan keringanan hukuman secara tertulis setelah sebelumnya dituntut selama empat tahun penjara.
 
Sidang lanjutan terhadap Susanto itu akan dilakukan secara daring atau telekonferensi, sehingga pria asal Grobogan Jawa Tengah tersebut tetap berada di Rutan Medaeng Sidoarjo.
 
 
"Sidang masih online, begitu rencananya. Rencananya, sidang online akan tetap digelar hingga agenda putusan," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata.
 
Susanto ingin menulis sendiri naskah pembelaannya. Namun dokter palsu itu mengeluh karena tidak mendapat alat tulis berupa buku tulis, bolpoin, dan sebagainya untuk menulis sendiri naskah pembelaannya.
 
“Maka, saya mohon diberi alat tulis, Yang Mulia,” kata terdakwa Susanto kepada majelis hakim PN Surabaya pada Jumat (22/9) seperti dikutip dari Radar Surabaya.
 
 
Anak Agung Gede Agung menanggapi permintaan Susanto tersebut. Menurut dia, permintaan itu seharusnya diajukan ke pihak Rutan Kelas 1-A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
 
"Alat tulis minta ke rutan, minta dibantu rutan. Dari PN Surabaya cuma ada laptop," kata Agung.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menuntut terdakwa Susanto, dokter gadungan di klinik milik Rumah Sakit PHC, dengan pidana selama empat tahun penjara.
 
 
Mendengar tuntutan jaksa, Susanto langsung menangis memohon keringanan. Namun dia tidak dapat menulis permohonan itu karena tidak ada alat tulis.
 
"Mohon izin, mohon keringanannya, Yang Mulia. Saya menyesal, Yang Mulia. Saya ada anak dan istri, Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis, tapi tidak ada alat tulis di rutan, Yang Mulia," kata Susanto.
 
Terkait pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Susanto secara tertulis, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra menyatakan hal itu merupakan hak Susanto sebagai terdakwa.
 
 
"Itu hak dari terdakwa. Silakan. Tentu akan kami jawab tertulis kalau tertulis. Kalau lisan, ya, kami pertimbangkan secara lisan," ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Susanto (44) menjadi dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) yang ada di pertamina Cepu Jawa Tengah.
 
Penipuannya terbongkar ketika pihak PT PHC akan melakukan perpanjangan kontrak dan memverifikasi ulang berkas milik Susanto.
 
 
Saat dilakukan verifikasi, ditemukan ketidakcocokan antara foto Susanto dengan foto di berkasnya.
 
Pihak RS PHC kemudian melaporkan Susanto atas tidak pidana penipuan menjadi dokter gadungan dan menyebabkan kerugian material sebesar Rp 262 juta.
 
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore