Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2023 | 23.33 WIB

Dituntut 4 Tahun Penjara, Dokter Gadungan PHC Susanto Menangis Teringat Sosok Ini

Susanto dokter gadungan itu tak dihadirkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. (Dimas Nur Aprianto/ JawaPos.com) - Image

Susanto dokter gadungan itu tak dihadirkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. (Dimas Nur Aprianto/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Dalam sidang dengan pembacaan agenda tuntutan, Susanto dokter gadungan yang bekerja di klinik milik PT PHC terlihat berurai air mata. Susanto dokter gadungan itu tak dihadirkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Susanto si dokter gadungan itu hadir secara virtual atau online. Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan, Susanto dokter gadungan itu berurai air mata. 
 
"Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia," tutur Susanto dengan isak tangis usai mendengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9).
 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakan, perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Susanto dokter gadungan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.
 
"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," jelas Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.
 
 
Ugik menambahkan, dalam kasus Susanto dokter gadungan itu ada sejumlah hal yang memberatkan hukumannya. Antara lain, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.
 
"Tidak ada yang meringankan dari kasus Susanto dokter gadungan," imbuhnya. 
 
Susanto menjadi dokter gadungan selama 2 tahun di klinik milik PHC. Dia menggunakan data-data dari dokter lain yaitu, dr Anggi Yurikno.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore