
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan penyelenggara negara dan pejabat terkait. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang mengikuti sidang secara virtual.
Dalam keterangannya, Budi Karya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan ataupun perintah kepada pihak mana pun untuk melakukan pengumpulan dana terkait kepentingan politik. Budi Karya menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya.
“Saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Tidak ada arahan untuk pengumpulan dana,” ujar Budi Karya di hadapan majelis hakim.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Medan pada periode 2021–2024. Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah terdakwa, antara lain Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan pengaturan lelang proyek.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kehadiran para saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Menurutnya dengan kehadirannya secara virtual sebagai saksi, Budi Karya sudah menunjukkan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum sehingga keterangannya cukup dapat membuat permasalahan menjadi terang benderang. Kendati bukan saksi yang ada dalam berita acara perkara (BAP), akan tetapi sudah menunjukkan kesediaan yang bersangkutan untuk menjadi saksi. Ini sekaligus membantu majelis hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperdalam fakta-fakta terkait perkara tersebut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
