
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan penyelenggara negara dan pejabat terkait. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang mengikuti sidang secara virtual.
Dalam keterangannya, Budi Karya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan ataupun perintah kepada pihak mana pun untuk melakukan pengumpulan dana terkait kepentingan politik. Budi Karya menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya.
“Saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Tidak ada arahan untuk pengumpulan dana,” ujar Budi Karya di hadapan majelis hakim.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Medan pada periode 2021–2024. Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah terdakwa, antara lain Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan pengaturan lelang proyek.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kehadiran para saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Menurutnya dengan kehadirannya secara virtual sebagai saksi, Budi Karya sudah menunjukkan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum sehingga keterangannya cukup dapat membuat permasalahan menjadi terang benderang. Kendati bukan saksi yang ada dalam berita acara perkara (BAP), akan tetapi sudah menunjukkan kesediaan yang bersangkutan untuk menjadi saksi. Ini sekaligus membantu majelis hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperdalam fakta-fakta terkait perkara tersebut.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
