Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2023 | 22.46 WIB

Terbukti Lakukan Penipuan, Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

 

Situasi sidang tuntutan dokter gadungan Susanto

 
JawaPos.com - Kasus Susanto dokter gadungan yang bekerja di klinik PT PHC, Jawa Tengah, masuk dalam sidang pembacaan tuntutan. Di ruang sidang cakra, Susanto hadir secara virtual atau online. 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakan, perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Susanto dokter gadungan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.
 
"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," jelas Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.
 
 
Ugik menambahkan, dalam kasus Susanto dokter gadungan itu ada sejumlah hal yang memberatkan hukumannya. Antara lain, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.
 
"Tidak ada yang meringankan dari kasus Susanto dokter gadungan," imbuhnya. 
 
Susanto menjadi dokter gadungan selama 2 tahun di klinik milik PHC. Dia menggunakan data-data dari dokter lain . Yakni, dr Anggi Yurikno.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore