Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 18.52 WIB

Tak Ada Pertimbangan Meringankan, Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

 

GALI KETERANGAN: Ketua Majelis Hakim Tongani (kiri) berdialog dengan terdakwa Susanto, dokter gadungan, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (18/9). JPU menuntut Susanto 4 tahun

JawaPos.com Susanto, dokter gadungan, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo. Dia dianggap terbukti menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga merugi Rp 262 juta.

Kerugian itu dihitung dari gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun bekerja di klinik perusahaan tersebut di Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Susanto mendapatkan tuntutan maksimal karena jaksa tidak menemukan pertimbangan yang meringankan hukumannya.

’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,’’ kata jaksa Ugik saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (18/9).

Jaksa Ugik dalam pertimbangan yang memberatkan menyebut bahwa Susanto merupakan residivis dalam perkara yang sama. Terdakwa sudah dua kali dihukum karena menjadi dokter gadungan di rumah sakit lain.

Pertimbangan memberatkan lainnya ialah terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya. Selain itu, dia tidak menyesali perbuatannya.

Menurut jaksa Ugik, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Susanto juga berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak tertangkap dan melanjutkan perbuatannya sebagai dokter palsu.

Susanto yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.

’’Saya benar-benar sangat menyesal. Saya terpaksa melakukan perbuatan itu karena punya tanggungan orang tua, anak, dan istri,’’ kata Susanto kepada majelis hakim dalam sidang secara telekonferensi.

Susanto diadili setelah menjadi dokter gadungan di klinik Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) atau klinik perusahaan di Cepu.

Dia menggunakan identitas dan data diri dokter Anggi Yurikno saat melamar pekerjaan. Perbuatannya terungkap saat kontraknya akan diperpanjang setelah dua tahun bekerja di klinik tersebut.

Aksi tipu-tipu Susanto dilakukan berkali-kali. Dia sudah lebih dari tujuh kali menjadi dokter abal-abal di berbagai fasilitas kesehatan (faskes). Itu mulai di Jawa hingga Kalimantan.

Sebelum kasus ini, dia sudah dua kali masuk penjara karena kedoknya terbongkar. Sebelum ditangkap polisi, dia juga sempat melamar sebagai dokter di klinik PT Freeport Indonesia. (gas/c6/aph)

MODUS TIPU-TIPU SUSANTO

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore