GALI KETERANGAN: Ketua Majelis Hakim Tongani (kiri) berdialog dengan terdakwa Susanto, dokter gadungan, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (18/9). JPU menuntut Susanto 4 tahun
JawaPos.com – Susanto, dokter gadungan, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo. Dia dianggap terbukti menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga merugi Rp 262 juta.
Kerugian itu dihitung dari gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun bekerja di klinik perusahaan tersebut di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Susanto mendapatkan tuntutan maksimal karena jaksa tidak menemukan pertimbangan yang meringankan hukumannya.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,’’ kata jaksa Ugik saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (18/9).
Jaksa Ugik dalam pertimbangan yang memberatkan menyebut bahwa Susanto merupakan residivis dalam perkara yang sama. Terdakwa sudah dua kali dihukum karena menjadi dokter gadungan di rumah sakit lain.
Pertimbangan memberatkan lainnya ialah terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya. Selain itu, dia tidak menyesali perbuatannya.
Menurut jaksa Ugik, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Susanto juga berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak tertangkap dan melanjutkan perbuatannya sebagai dokter palsu.
Susanto yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
’’Saya benar-benar sangat menyesal. Saya terpaksa melakukan perbuatan itu karena punya tanggungan orang tua, anak, dan istri,’’ kata Susanto kepada majelis hakim dalam sidang secara telekonferensi.
Susanto diadili setelah menjadi dokter gadungan di klinik Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) atau klinik perusahaan di Cepu.
Dia menggunakan identitas dan data diri dokter Anggi Yurikno saat melamar pekerjaan. Perbuatannya terungkap saat kontraknya akan diperpanjang setelah dua tahun bekerja di klinik tersebut.
Aksi tipu-tipu Susanto dilakukan berkali-kali. Dia sudah lebih dari tujuh kali menjadi dokter abal-abal di berbagai fasilitas kesehatan (faskes). Itu mulai di Jawa hingga Kalimantan.
Sebelum kasus ini, dia sudah dua kali masuk penjara karena kedoknya terbongkar. Sebelum ditangkap polisi, dia juga sempat melamar sebagai dokter di klinik PT Freeport Indonesia. (gas/c6/aph)
MODUS TIPU-TIPU SUSANTO

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
