
DIADILI: Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi saat berada di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11).
JawaPos.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengaku masih loyal kepada PDIP. Padahal, ia sendiri telah dipecat keanggotaan partai berlambang banteng itu usai terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi.
"Saya tetap komit di PDIP, saya bilang begini, bukan saya menentang siapapun. Tapi saya walaupun saya bermasalah, saya tetap PDIP. Walaupun saya membela partai, pemerintah daerah, saya salah, saya bertanggungjawab. Saya dihukum, saya siap," ujarnya seusai mengikuti sidang pemeriksaan saksi untuk kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/11).
Meski secara tak langsung, kesetiaanya pada PDIP itu setidaknya ia gambarkan melalui kisahnya sejak merapat ke partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu. "Saya masuk partai sejak 87, waktu Bu Mega masih anggota DPR. Bu Mega ke Purbalingga, 87 saya udah di partai, saya masih SMA," katanya.
Keseriusannya menjadi kader PDIP itu seakan ia buktikan di tahun-tahun berikutnya. Hingga menjadi Ketua DPC Purbalingga tiga kali berturut-turut sejak pertama kali terpilih pertengahan tahun 2000-an.
Sampai pada akhirnya, mengaku berjibaku demi kepentingan partai seperti pada Pilgub Jateng 2018 lalu. Dimana ia nekat meminta setoran uang kepada sejumlah pejabat yang katanya ia gunakan sebagai upaya memenangkan Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Purbalingga.
Duduk di kursi pesakitan sejak beberapa bulan lalu karena dugaan suap dan gratifikasi, Tasdi pun akhirnya menyadari bahwa yang ia lakukan itu tercela. Meski mengaku bahwa semua yang ia jalankan bukan untuknya, melainkan demi partainya.
"Kebetulan, Purbalingga itu baru pertama kali dari PDIP asli ya saya ini. Namanya saja Tasdi, nggak panjang lebar. Yang kedua, ndelalah baru pertama kali bupati yang ketua partai. Ya dimaklumi lah, rada semrawut," ujarnya.
Ia pun tak mempermasalahkan kala nanti hak politiknya dicabut layaknya para kepala daerah terpidana kasus korupsi lainnya. Tasdi berujar bakal menghormati dan mematuhi semua yang dikehendaki oleh penegak hukum.
"Kita ikuti saja semua itu. Kita juga berterima kasih kepada KPK kok. Dengan seperti ini kita direm kan. Terima kasih, jadi sebelum disidang di akhirat, di sidang dulu di dunia. Mengurangi dosa-dosa kita," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Tasdi sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak saat menjabat sebagai Bupati Purbalingga. Dalam kasus suap, ia disebut menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 senilai Rp 22 miliar. Sedangkan dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu dolar.
Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Yaitu, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
