
Diana Amaliyah Verawatiningsih dilantik sebagai anggota DPRD Jatim. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos)
JawaPos.com–Kursi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jawa Timur resmi berganti penghuni. Melalui proses administrasi yang bergulir sejak September 2025, Diana Amaliyah Verawatiningsih kini kembali ke Indrapura. Dia resmi ditunjuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Agus Black Hoe untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pengucapan sumpah jabatan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (5/2) sore. Dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono. Disaksikan para seluruh anggota legislatif lainnya dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, proses PAW berjalan penuh khidmat.
Setelah pelantikan jabatan, Deni mengucapkan selamat atas kembalinya Diana sebagai wakil rakyat. Diana menduduki kursi Komisi D DPRD Jawa Timur. Deni meminta Diana bisa menjalankan tugas ke dewanan dan partai dengan baik.
”Nggak ada arahan khusus. Intinya sebagai legislatif, Diana termasuk kami semua harus bisa melayani dan mengedepankan kepentingan rakyat,” kata Deni.
Menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim, Diana menegaskan komitmen untuk mengawal isu lingkungan hidup melalui jalur kebijakan di parlemen. Penekanan khusus diberikan pada perlindungan kawasan karst dan daerah aliran sungai (DAS) yang selama ini dinilai masih minim proteksi hukum secara spesifik.
”Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian saya adalah perlindungan kawasan karst. Selama ini perspektif publik dan pemangku kepentingan terhadap karst masih sangat terbatas, yakni hanya dianggap sebagai deretan batuan kapur biasa. Padahal, karst memiliki fungsi ekologis yang vital sebagai penyimpan cadangan air tanah,” kata Diana.
Dia menilai regulasi yang ada saat ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum cukup kuat untuk memitigasi kerusakan di wilayah sensitif tersebut. Untuk memperkuat fungsi proteksi tersebut, Diana berencana mendorong lahirnya Perda khusus yang mengatur perlindungan wilayah karst dan daerah aliran sungai.
Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan terdapat kepastian hukum mengenai zonasi yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh aktivitas pembangunan maupun industri.
”Langkah ini dipandang penting mengingat tantangan krisis air dan perubahan iklim yang kian nyata. Di mana kawasan karst menjadi benteng terakhir pertahanan ekologis bagi ketersediaan air bersih masyarakat di sekitarnya,” tandas Ketua DPC PDIP Kabupaten Magetan itu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022