
Diana Amaliyah Verawatiningsih dilantik sebagai anggota DPRD Jatim. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos)
JawaPos.com–Kursi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jawa Timur resmi berganti penghuni. Melalui proses administrasi yang bergulir sejak September 2025, Diana Amaliyah Verawatiningsih kini kembali ke Indrapura. Dia resmi ditunjuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Agus Black Hoe untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pengucapan sumpah jabatan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (5/2) sore. Dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono. Disaksikan para seluruh anggota legislatif lainnya dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, proses PAW berjalan penuh khidmat.
Setelah pelantikan jabatan, Deni mengucapkan selamat atas kembalinya Diana sebagai wakil rakyat. Diana menduduki kursi Komisi D DPRD Jawa Timur. Deni meminta Diana bisa menjalankan tugas ke dewanan dan partai dengan baik.
”Nggak ada arahan khusus. Intinya sebagai legislatif, Diana termasuk kami semua harus bisa melayani dan mengedepankan kepentingan rakyat,” kata Deni.
Menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim, Diana menegaskan komitmen untuk mengawal isu lingkungan hidup melalui jalur kebijakan di parlemen. Penekanan khusus diberikan pada perlindungan kawasan karst dan daerah aliran sungai (DAS) yang selama ini dinilai masih minim proteksi hukum secara spesifik.
”Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian saya adalah perlindungan kawasan karst. Selama ini perspektif publik dan pemangku kepentingan terhadap karst masih sangat terbatas, yakni hanya dianggap sebagai deretan batuan kapur biasa. Padahal, karst memiliki fungsi ekologis yang vital sebagai penyimpan cadangan air tanah,” kata Diana.
Dia menilai regulasi yang ada saat ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum cukup kuat untuk memitigasi kerusakan di wilayah sensitif tersebut. Untuk memperkuat fungsi proteksi tersebut, Diana berencana mendorong lahirnya Perda khusus yang mengatur perlindungan wilayah karst dan daerah aliran sungai.
Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan terdapat kepastian hukum mengenai zonasi yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh aktivitas pembangunan maupun industri.
”Langkah ini dipandang penting mengingat tantangan krisis air dan perubahan iklim yang kian nyata. Di mana kawasan karst menjadi benteng terakhir pertahanan ekologis bagi ketersediaan air bersih masyarakat di sekitarnya,” tandas Ketua DPC PDIP Kabupaten Magetan itu.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
