
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto batal hadir sebagai saksi pada sidang kasus perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Grandmaster catur itu dilaporkan sedang bertugas di luar negeri.
Absennya Utut diungkapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi. "Penjelasan dari tim ahli ada tugas ke Turki," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/11).
Yang bersangkutan, menurut Roy, telah menyampaikan pemberitahuan terkait tidak bisa hadirnya dia sebagai saksi pada sidang Tasdi. "Nanti dijadwalkan kembali," sambungnya.
Sementara, selain Utut, saksi lain yang batal hadir adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Satya Giri Podo. Namun, ia berhalangan tetap karena telah meningga dunia Juli 2018 lalu. "Sudah dibacakan BAP di persidangan," lanjut Roy.
Sedangkan, untuk tiga saksi yang hadir adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Purbalingga Muhammad Najib, eks Kepala Bagian Layanan Pengadaan Hadi Iswanto. Terakhir, yakni, mantan anggota DPRD Purbalingga Nur Said.
Terkait pemeriksaan Utut, sesuai amanat Ketua Majelis Hakim, bakal dijadwalkan minggu depan. Dimana Politisi PDIP itu bakal duduk sebelum sidang saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, nama Utut disebut Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan Bupati Purbalingga Nonaktif, Tasdi yang terseret kasus suap proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap II dan gratifikasi. Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu dikatakan telah memberi Rp 150 juta kepada Tasdi melalui ajudan Bupati, Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga, Maret 2018 lalu.
Sementara Tasdi, duduk di kursi pesakitan karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu. Dakwaan kumulatif diberikan menyusul hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Tasdi dan Hadi Iswanto pada 4 Juni 2018 lalu.
Barang bukti berupa uang Rp 100 juta juga ditemukan KPK. Uang sebesar itu diduga sebagai komitmen fee proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga. Dengan total yang dijanjikan senilai Rp 500 juta.
Sederet nama yang ikut terseret dalam kasus ini antara lain Hadi Iswanto yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Lalu trio pengusaha Hamdani Kosen, serta Librata dan Ardirawinata Nababan masing-masing dikenai 3,5 tahun penjara.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
