Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 November 2018 | 00.40 WIB

Ke Luar Negeri, Utut Adianto Gagal Diperiksa di Sidang Tasdi

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). - Image

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto batal hadir sebagai saksi pada sidang kasus perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Grandmaster catur itu dilaporkan sedang bertugas di luar negeri.


Absennya Utut diungkapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi. "Penjelasan dari tim ahli ada tugas ke Turki," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/11).


Yang bersangkutan, menurut Roy, telah menyampaikan pemberitahuan terkait tidak bisa hadirnya dia sebagai saksi pada sidang Tasdi. "Nanti dijadwalkan kembali," sambungnya.


Sementara, selain Utut, saksi lain yang batal hadir adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Satya Giri Podo. Namun, ia berhalangan tetap karena telah meningga dunia Juli 2018 lalu. "Sudah dibacakan BAP di persidangan," lanjut Roy.


Sedangkan, untuk tiga saksi yang hadir adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Purbalingga Muhammad Najib, eks Kepala Bagian Layanan Pengadaan Hadi Iswanto. Terakhir, yakni, mantan anggota DPRD Purbalingga Nur Said.


Terkait pemeriksaan Utut, sesuai amanat Ketua Majelis Hakim, bakal dijadwalkan minggu depan. Dimana Politisi PDIP itu bakal duduk sebelum sidang saksi meringankan dari pihak terdakwa.


Diberitakan sebelumnya, nama Utut disebut Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan Bupati Purbalingga Nonaktif, Tasdi yang terseret kasus suap proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap II dan gratifikasi. Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu dikatakan telah memberi Rp 150 juta kepada Tasdi melalui ajudan Bupati, Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga, Maret 2018 lalu.


Sementara Tasdi, duduk di kursi pesakitan karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu. Dakwaan kumulatif diberikan menyusul hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Tasdi dan Hadi Iswanto pada 4 Juni 2018 lalu. 


Barang bukti berupa uang Rp 100 juta juga ditemukan KPK. Uang sebesar itu diduga sebagai komitmen fee proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga. Dengan total yang dijanjikan senilai Rp 500 juta.


Sederet nama yang ikut terseret dalam kasus ini antara lain Hadi Iswanto yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dia dijatuhi  hukuman 4 tahun penjara. Lalu trio pengusaha Hamdani Kosen, serta Librata dan Ardirawinata Nababan masing-masing dikenai 3,5 tahun penjara.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore