Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 November 2018 | 02.30 WIB

Terdakwa Iwan Beri Santunan Rp 1,1 Miliar kepada Keluarga Korban

SIDANG IWAN ADRANACUS: Persidangan Iwan Adranacus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (22/11). - Image

SIDANG IWAN ADRANACUS: Persidangan Iwan Adranacus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (22/11).

JawaPos.com - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (28/11). Dalam sidang tersebut terungkap bahwa terdakwa sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, Eko Prasetio, sebesar Rp 1,1 miliar. Uang tersebut diberikan kepada istri korban, Dahlia Antari Wulan Ningrum dalam dua tahap. 


Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang saksi, Wahyu Fajar. Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Krisbon Lumbangaul, Wahyu menyebutkan bahwa pemberian santunan tersebut sebagaimana mandat terdakwa.


Pemberian uang kepada keluarga korban dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yang merupakan uang ganti rugi kejadian sebesar Rp 100 juta. "Uang itu diserahkan pada 27 September di rumah orang tuah Dahlia di Aspol Manahan," terang Wahyu. 


Uang tersebut diberikan dalam bentuk cek dan diterima langsung oleh istri korban, Dahlia. Kemudian, pemberian santunan tahap kedua senilai Rp 1 miliar dilakukan di rumah makan Ayam Resto Klodran, Karanganyar, pada 12 November.


Setelah uang santunan diberikan, keluarlah surat penyataan damai yang ditulis sendiri oleh istri korban. "Setelah pemberian uang santunan Rp 1 miliar dibuat surat pernyataan damai," katanya. 


Mengetahui fakta tersebut, Ketua Majelis menanyakan alasan tidak sekalian dibuat surat perdamaian. Mendapat pertanyaan tersebut, Wahyu mengatakan, istri korban tidak berkenan. Dan hanya bersedia membuat surat pernyataan.


"Istri korban hanya bersedia membuat surat pernyataan. Intinya sudah menerima uang santunan dan tidak akan menuntut apa pun ke depannya," katanya. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satriawan Sulaksono menanyakan perihal pencairan cek yang diberikan kepada keluarga korban. Apakah, uang tersebut sudah dicairkan atau belum. Wahyu pun mengungkapkan bahwa seluruh uang santunan sudah dicairkan.


"Kami melakukan pengecekan dan diketahui bahwa sudah ada pengurangan nominal sesuai uang santunan yang diberikan melalui cek. Dan kami juga sudah melakukan konfirmasi kepada ahli waris mengenai hal itu," katanya.


Selain menghadirkan saksi Wahyu Fajar, sidang juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja, Eddy. Dalam keterangannya, Eddy mengungkapkan bahwa besaran ganti rugi yang diberikan bisa memengaruhi penyelesaian hukum pidana.


"Perkembangan hukum modern sudah beralih dari yang bersifat retributif menjadi restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan ganti rugi. Semakin besar ganti rugi, tuntutannya akan semakin sedikit. Begitu pula dengan sebaliknya," ungkapnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore