
BIKIN ONAR: Anarki, remaja pencuri laptop di SMPN 2 Bululawang.
JawaPos.com - Nama anak di Malang ini, Anarki, 16, sesuai dengan kelakuannya. Bahkan, kini remaja yang tidak tamat SD itu harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya ia tertangkap usai mencuri laptop di SMPN 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Akibatnya, Anarki dijebloskan ke penjara, Jumat (31/8).
Berdasarkan keterangan Anarki kepada polisi, saat itu dia sedang mencari WiFi gratis di sekolah tersebut. Dia mencari gratisan bersama dengan seorang rekannya. Tidak lama setelah keduanya memanfaatkan gratisan WiFi, yang bersangkutan pamit kepada rekannya untuk pergi ke kamar mandi. Alih-alih buang air, remaja tanggung itu justru menggarong ruang guru.
Aksi kriminal ini timbul lantaran suasana tengah sepi. Selain itu, dia juga menemukan jalan untuk mencuri. "Jendelanya terbuka, waktu itu saya lihat ada laptop dan kamera tergeletak," katanya, saat dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Jumat (7/9).
Melihat kesempatan terbuka lebar, yang bersangkutan segera pulang dan mengambil tas untuk menempatkan barang jarahannya. Tak mau membuang waktu, Anarki segera kembali ke sekolah itu.
Jendela yang terbuka menjadi jalan masuk untuk melancarkan aksi kriminalnya. Laptop dan kamera jadi sasaran pencurian. Kepada polisi, dia mengaku barang-barang curian itu tidak dijual. Melainkan dia gunakan sendiri.
"Gengsi, teman-teman punya hanya saya yang enggak," katanya dengan wajah tertunduk.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska menjelaskan, kasus ini terungkap karena Anarki memamerkan barang curian itu kepada teman-temannya.
Temannya yang mengetahui jika barang yang dipamerkan adalah curian, kemudian melaporkan kepada polisi. Akibat kejadian ini, SMPN 2 Bululawang mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.
Dari pendalaman penyidik, pelaku memang sering meresahkan warga. Selain sering bikin onar, remaja 16 tahun tersebut diketahui juga gemar mencuri. "Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Aska.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
