
BIKIN ONAR: Anarki, remaja pencuri laptop di SMPN 2 Bululawang.
JawaPos.com - Nama anak di Malang ini, Anarki, 16, sesuai dengan kelakuannya. Bahkan, kini remaja yang tidak tamat SD itu harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya ia tertangkap usai mencuri laptop di SMPN 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Akibatnya, Anarki dijebloskan ke penjara, Jumat (31/8).
Berdasarkan keterangan Anarki kepada polisi, saat itu dia sedang mencari WiFi gratis di sekolah tersebut. Dia mencari gratisan bersama dengan seorang rekannya. Tidak lama setelah keduanya memanfaatkan gratisan WiFi, yang bersangkutan pamit kepada rekannya untuk pergi ke kamar mandi. Alih-alih buang air, remaja tanggung itu justru menggarong ruang guru.
Aksi kriminal ini timbul lantaran suasana tengah sepi. Selain itu, dia juga menemukan jalan untuk mencuri. "Jendelanya terbuka, waktu itu saya lihat ada laptop dan kamera tergeletak," katanya, saat dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Jumat (7/9).
Melihat kesempatan terbuka lebar, yang bersangkutan segera pulang dan mengambil tas untuk menempatkan barang jarahannya. Tak mau membuang waktu, Anarki segera kembali ke sekolah itu.
Jendela yang terbuka menjadi jalan masuk untuk melancarkan aksi kriminalnya. Laptop dan kamera jadi sasaran pencurian. Kepada polisi, dia mengaku barang-barang curian itu tidak dijual. Melainkan dia gunakan sendiri.
"Gengsi, teman-teman punya hanya saya yang enggak," katanya dengan wajah tertunduk.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska menjelaskan, kasus ini terungkap karena Anarki memamerkan barang curian itu kepada teman-temannya.
Temannya yang mengetahui jika barang yang dipamerkan adalah curian, kemudian melaporkan kepada polisi. Akibat kejadian ini, SMPN 2 Bululawang mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.
Dari pendalaman penyidik, pelaku memang sering meresahkan warga. Selain sering bikin onar, remaja 16 tahun tersebut diketahui juga gemar mencuri. "Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Aska.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
