Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juli 2018 | 21.43 WIB

Tanam Ganja di Rumah Kontrakan, 3 Mahasiwa PTN Malang Dibui

GANJA: Tiga mahasiswa PTN di Malang kedapatan tanam ganja di rumah kontrakan mereka. - Image

GANJA: Tiga mahasiswa PTN di Malang kedapatan tanam ganja di rumah kontrakan mereka.

JawaPos.com - Kelakuan tiga mahasiswa semester akhir salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang ini tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, Fikri Afif, 22, warga Kota Malang; Abi Setiono, 24 warga Jakarta dan Abdan Maskur, 22, warga Kabupaten Pacitan kedapatan menanam ganja di salah satu kamar di rumah kontrakan mereka.  


Setidaknya, ada sembilan pohon ganja yang usianya masih enam bulan, ditanam di pot. Pohon-pohon ganja itu, ditempatkan di salah satu kamar di kontrakan mereka, Perumahan Graha Dewata, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 


Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, menjelaskan, terbongkarnya kasus ini, karena laporan masyarakat. Warga curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan itu.


Pasalnya, kerap terdapat perempuan yang keluar masuk ke rumah. Selain itu, juga sering dijadikan tempat nongkrong hingga larut malam. Hal ini membuat warga terganggu. 


"Kemudian, warga dengan satpam masuk dan memeriksa rumah. Mereka menemukan tanaman yang ada di dalam kamar. Karena curiga, akhirnya lapor kepada kami," kata Endro, Rabu (25/7), di Mapolsek Dau. 


Kemudian, polisi menindaklanjuti temuan warga ini. Didapatkan, tanaman ganja di salah satu ruangan tertutup.


Endro menjelaskan, ketiga mahasiswa semester akhir ini, mulai menanam ganja sejak bulan Desember 2017. Usia tanamannya masih enam bulan. Tingginya, sekitar 60 centimeter. "Masih belum dipanen itu. Mereka ini mahasiswa salah satu PTN di Malang," katanya. 


Lebih lanjut, Endro menambahkan, ide penanaman ganja ini dari tersangka Fikri Afif. Pasalnya, mahasiswa tingkat akhir ini sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2015. 


Ketika membeli ganja kering dari salah satu kenalan FA yang kini masih buron, FA kemudian mencoba untuk menanam ganja di polybag. Ternyata bisa tumbuh. "Mereka bilang, ganja ini dikonsumsi sendiri, daripada beli jadi menanam sendiri," imbuh Endro.  


Kepada ketiga tersangka, dikenakan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore