Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Nanda Prayoga
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22.40 WIB

UU PDP Dinilai Belum Cukup Lindungi Data Pribadi

Ilustrasi: Meski sudah punya UU PDP, nggak jadi jaminan Indonesia bebas gangguan kamsiber. (WebInTravel). - Image

Ilustrasi: Meski sudah punya UU PDP, nggak jadi jaminan Indonesia bebas gangguan kamsiber. (WebInTravel).

JawaPos.com - Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi upaya memperkuat kedaulatan digital di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah meningkatnya ancaman terhadap keamanan data pribadi.

Namun, keberadaan UU PDP dinilai belum cukup untuk menghadapi perkembangan ancaman digital. Pasalnya, risiko terhadap privasi kini tidak hanya berasal dari peretasan kata sandi, tetapi juga arsitektur pangkalan data yang tersentralisasi dan pemanfaatan algoritma prediktif.

Ketua Cyber Indonesia Security Forum (ICSF) sekaligus pengamat siber, Ardi Sutedja menilai kedua hal tersebut telah berkembang menjadi ancaman serius bagi privasi masyarakat.

"Ancaman terbesar bagi privasi hari ini bukan lagi sekadar peretas amatir yang membobol kata sandi tunggal, melainkan keberadaan arsitektur pangkalan data (database) yang tersentralisasi dan kepungan algoritma prediktif," kata Ardi kepada JawaPos.com, Sabtu (31/12).

Dia mencontohkan skandal Cambridge Analytica yang menunjukkan bagaimana penguasaan data pribadi dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi perilaku manusia. Data pelanggan, konstituen politik, dan pengguna media sosial dapat diolah untuk memetakan kerentanan psikologis hingga bias kognitif seseorang.

Masyarakat bahkan berisiko menjadi objek manipulasi tanpa menyadari bahwa preferensi politik dan daya beli mereka dapat diarahkan melalui pemanfaatan data.

Ancaman tersebut juga berkembang melalui serangan ransomware dan manipulasi identitas berbasis deepfake. Salah satu taktik yang disoroti adalah harvest now, decrypt later (HNDL), yakni praktik mengumpulkan data terenkripsi dalam jumlah besar untuk dibuka ketika teknologi dekripsi semakin berkembang.

" Mereka memanen dan mencuri data terenkripsi dalam skala masif yang hari ini mungkin belum bisa mereka baca, untuk sekadar ditimbun," jelasnya.

Data pribadi yang bocor juga berpotensi dimanfaatkan untuk melatih model kecerdasan buatan. Hasilnya dapat berupa identitas sintetis atau deepfake yang berisiko menembus sistem autentikasi biometrik di lembaga perbankan maupun institusi strategis.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore