Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2026 | 18.34 WIB

Batas 1 Oktober, 7 PSE Harus Daftar ke Komdigi atau Akses Diputus

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa) - Image

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan PSE. Sebelumnya, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, dari 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, sebanyak 16 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran. Sementara dua PSE lainnya telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Senin (28/9).

Adapun tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban tersebut kemudian menerima surat peringatan dari Komdigi sebagai bagian dari pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.

Ketujuh PSE tersebut terdiri dari enam perusahaan domestik dan satu perusahaan asing. Mereka yakni PT Haryanto Motor Indonesia yang mengoperasikan aplikasi PO Haryanto Online, PT Indo Transport Abdimas dengan aplikasi PO Handoyo, serta PT Rosalia Indah Transport yang mengoperasikan website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.

Selanjutnya, terdapat PT Sebastian Citra Indonesia dengan website rotio.id, PT Sriwijaya Air yang mengoperasikan website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, serta PT Sudiro Tungga Jaya dengan aplikasi Sudiro Tungga Jaya. Sementara satu PSE asing yang masuk dalam daftar tersebut adalah Secret Industries Pty Ltd, yang mengoperasikan website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore